Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 08-06-2021
  • 996 Kali

Tim Kecamatan Pragaan Kembali Lakukan Pembinaan Di Desa Pragaan Laok

Media Center, Selasa ( 08/06 ) Tim dari Kecamatan Pragaan kembali melakukan pembinaan di Desa Pragaan Laok, yang dihadiri Kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa setempat.

Salah satu Tim Pembina, Ach. Subairi Karim mewakili Camat Pragaan memfokuskan bahasan dengan mempertajam hierarki struktur dan tata kerja perangkat desa dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.

Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Desa secara hierarkis diatur oleh Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 33 Tahun 2017 dan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 85 Tahun 2015, sehingga lahirlah peraturan di tingkat desa yaitu Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).

“SOTK ini bukan semata lahir di desa secara parsial tapi atas perintah peraturan di atasnya. Desa unit terkecil dari kehendak pemerintahan nasional, sehingga dengan mematuhi peraturan desa berarti mematuhi peraturan negara,” kata Tim Pembina Kecamatan Pragaan, Selasa (08/06/2021).

Semua yang dilakukan perangkat desa diatur dalam peraturan yang mengikat. Dengan artian, memilih kerja sebagai perangkat desa siap diatur negara. Jadwal kerja ada jamnya, sistem kerja diatur, dan hanya butuh kesiapan melaksanakan tugas serta siap disiplin.

Ia menjelaskan, bahwa bagan garis struktur Kades ke perangkat desa bersifat instruktif, hubungan atas bawah, bersifat perintah. Berbeda model garis hubungan dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersifat koordinatif, atau kemitraan, karena baik Kades maupun BPD sama-sama di-SK Bupati. Maka tidak boleh saling tekan menekan atau menundukkan, sebab muaranya kemajuan desa.

“Apa yang diperintahkan Kades kepada perangkat desa harus dikerjakan. Karena instruktif. Jangan sampai Kades melaksanakan kerja teknis yang merupakan pekerjaan Kasi, Kadus atau Sekretariat. Perangkat desa harus sadar tugas,” terang Subairi saat menguraikan tugas perangkat desa.

Ia menambahkan, agar desa maju maka Pemerintahan Desa (Pemdes) harus mampu menggerakkan sistem yang ada, seperti lembaga kemasyarakatan desa, PKK, kader-kader, Polindes, karang taruna, Kelompok Informasi Masyarakat (KIM), RT, Linmas dan lain-lain.

Sementara Kepala Desa Pragaan Laok, H. Imam Mahdi berharap agar apa yang telah dijabarkan oleh tim dari Kecamatan Pragaan menjadi laju gerak perangkat, sehingga desa makin maju, karena semakin memahami hierarki kerjanya. ( KIM-KMAP/Ismi,Fer )