Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 11-08-2005
  • 589 Kali

TIM INTENSIFIKASI SUMENEP ADAKAN PENYULUHAN PKB DAN BBNKB

Batuan-Infokom News Room : Bertempat di Pendopo Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep, Selasa (09/08) kemarin telah berlangsung penyuluhan Intensifikasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang dilaksanakan Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Sumenep, yang dihadiri Kepala Desa se Kecamatan Batuan, Manding, Kota Sumenep dan Kalianget, Alim Ulama, Tokoh Masyarakat, dan Ketua BPD. Sekretaris Tim Intensifikasi PKB dan BBNKB Kabupaten Sumenep, Drs. Moh. Fadilah, MM mengatakan, bahwa dengan adanya perubahan Undang-Undang Otonomi Daerah, yakni dari Undang-Undang Nomor 05 tahun 1974 menjadi Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999, yang dirubah lagi menjadi Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, hasil Pajak Kendaraan Bermotor dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor Kabupaten Sumenep telah mencapai 30 prosen yang disetorkan ke Dirjen Pajak, sehingga nilai yang diterima Pemerintah Kabupaten Sumenep terkait dengan pemasukan PKB dan BBNKB ini nilainya melebihi jumlah penerimaan PKB Pedesaan dan Perkotaan se Kabupaten Sumenep. Sedangkan Pendapatan Pajak PKB dan BBNKB Pedesaan dan Perkotaan se Kabupaten Sumenep dengan total sebesar Rp. 1 Milyar, dan untuk mengintensifikasi Pendapatan Pajak dari PKB dan BBNKB ini diharapkan kepada Bupati/Walikota seluruh Indonesia dimasing-masing daerah supaya dibentuk Tim Intensifikasi PKB dan BBNKB. Adapun Tim Intensifikasi PKB/BBNKB untuk Kabupaten Sumenep, Ketua adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, H. Fen A. Effendi Said, SE, M.Si, MM, Wakil Ketua Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Sumenep, Drs. H. Moh. Dail, M.Si, Sekretaris Drs. Moh. Fadilah, MM dan anggota-anggota dari unsur Polres, Kasat Lantas, dan Dispenda Tingkat I. Sementara itu Camat Batuan, Drs. H. Achmad Fauzi, MM mengharapkan dengan adanya penyuluhan dari Tim Intensifikasi PKB/BBNKB ini dapat bermanfaat bagi kita, terutama bagi masyarakat. Oleh karena itu Camat Fauzi menghimbau, agar hasil penyuluhan ini hendaknya dapat disebar luaskan kepada masyarakat, bahwa bagaimana tata cara pengurusan pajak kendaraan bermotor, disamping itu pula perlu adanya sosialisasi melalui media elektronik maupun media massa. ( JuP-56, Esha )