News Room, Kamis ( 22/07 ) Undang-Undang yang mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga sekarang belum dicabut, dan masih tetap berlaku. Oleh karena itu, masyarakat wajib untuk membayar dan melunasi PBB-nya. Hal itu disampaikan anggota Tim Intensifikasi PBB Kabupaten Sumenep, Drs. R. Moh. Idris, MM pada acara sosialisasi dan monitoring PBB, Rabu kemarin (21/07) di Pendopo Kantor Camat Ambunten. Moh. Idris menganjurkan kepada semua pihak, khususnya para Kepala Desa untuk senantiasa mengikuti dan memonitor perkembangan obyek pajak, karena besaran pajak itu ditentukan oleh fungsi obyek pajak itu sendiri, sehingga tidak terjadi ketimpangan besaran pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak. Sementara itu Camat Ambunten, Drs. Moh. Taufik, MM menjelaskan, di Kecamatan Ambunten tidak ada PBB yang digratiskan, karena penetapan PBB itu diatur dalam Undang-undang. Sedangkan pagu PBB tahun 2010 untuk Kecamatan Ambunten sebesar Rp. 164.502.472,00, baru masuk sekitar Rp. 14.160.000,00 atau sekitar 6,5 persen. Pada tahun 2009, Kecamatan Ambunten berada pada peringkat 8 pelunasan PBB. Oleh karena itu pihaknya berharap kepada semua pihak, khususnya Kepala Desa untuk terus-menerus memberikan motivasi kepada para wajib pajak, agar mereka sadar atas kewajiban dalam membayar dan melunasi PBB-nya tepat waktu. ( JuP-08, Esha )