Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 14-10-2008
  • 460 Kali

Tim Intensifikasi PBB Dungkek Adakan Evaluasi

News Room, Selasa ( 14/10 ) Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan tanggung jawab bersama antara aparat Desa dan BPD terhadap wajib pajak di Desanya masing-masing sesuai baku yang ditetapkan. Hal itu disampaikan Ketua Tim Intensifikasi PBB Kecamatan Dungkek, Drs. Soeyoto, MM pada acara rapat koordinasi Kepala Desa dan BPD di ruang pertemuan Kantor Kecamatan, Senin kemarin (13/10). Soeyoto menekankan, bahwa baku PBB se Kecamatan Dungkek berjumlah sebesar Rp. 98.637.667,00, sedangkan yang telah melunasi sekitar 90 persen atau sebesar Rp. 87.940.057,00. Soeyoto memaparkan, Desa yang belum melunasi PBB-nya hingga saat ini adalah Desa Dungkek dengan baku sebesar Rp. 6.404.464,00 dan baru dibayar sebesar Rp. 2.000.000,00, Desa Jadung dengan baku Rp. 6.500.000,00 yang membayar sebesar Rp. 4.265.255,00, dan Desa Lapa Daya dengan baku sebesar Rp. 3.699.230,00 yang membayar sebesar Rp. 1.500.000,00. ( JuP-16, Esha )