Media Center, Rabu ( 24/10 ) Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) bersama TNI-Polri dan Dinas Perhubungan Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengamankan 7 orang lawan jenis saat pesta minuman keras (miras).
Dari 7 orang itu, 4 orang berjenis kelamin wanita, 3 orang berjenis kelamin laki-laki. Mereka terjaring razia saat melakukan pesta miras di salah satu Cafe di Jalan Seludang, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.
"Saat dilakukan razia, mereka sedang karaoke dan pesta miras jenis bir bintang," kata Kabid Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Dinas Satpol PP Kabupaten Sumenep, Fajar Santoso, Rabu (24/10).
Ke 7 lelaki dan wanita itu, yakni berinisial R (18), warga Desa Batuputih Daya, Kecamatan Batuputih, F (18), warga Desa Pandian, dan Y (17) warga Pamekasan, serta CH (35), warga Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota Sumenep. Selain itu, AS (45) warga Desa Kalianget Barat, S (26) warga Manding, dan SR (22) Desa Kalianget Timur.
Usai digerebek, mereka lalu dibawa ke Kantor Satpol PP Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan.
"Barang bukti juga kami amankan. Yakni tempat dan sisa mirasnya," terangnnya.
Satpol-PP kata Fajar, juga memberikan surat teguran terhadap pengelola cafe. Sebab, sesuai izin yang dimiliki, cafe tersebut merupakan rumah makan dan tidak menyediakan kamar karaoke.
Tidak hanya itu, Sapol-PP juga akan melakukan razia rutin setiap minggu, guna menekan terhadap rumah makan, rumah kos dan hotel, baik secara gabungan maupun mandiri, agar peruntukannya sesuai dengan surat ijin yang berlaku.
"Apabila diketahui ada yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda), akan ditindak," tukasnya. ( Nita, Esha )