umenep-Infokom News Room : Meskipun pembentasan perjudian merupakan target utama bagi jajaran Polri, namun, hingga saat ini petugas Mapolres Sumenep ternyata belum mampu menggulung bandar judi, tapi hanya mampu meringkus pelaku judi kelas teri. Hal itu terbukti, ketika Tim Balak yang dibentuk Mapolres Sumenep melakukan penggerebekan di Kelurahan Bangselok, Kamis (21/07) hanya berhasil membekuk tersangka pengecer judi togel, yakni Arifin (55) warga Jl. KH. A. Sajad Kelurahan Bangselok Kecamatan Kota Sumenep. Menurut Kasat Reskrim Polres Sumenep, Mohammad Kholil, tersangka Arifin tertangkap tangan ketika merekap angka togel di Jl. Berlian Bangselok Sumenep. Kholil mengungkapkan, dalam penangkapan tersebut, Tim Balak berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.122 ribu, 1 lembar rekapan togel, karbon dan ballpoint. Kholil menandaskan, tersangka yang saat ini mendekam di hotel prodeo Mapolres Sumenep, bakal diancam pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Disinggung soal pengembangan pemeriksaan terhadap tersangka, Kholil menjelaskan, tersangka belum menyebut siapa bandarnya. Namun, yang pasti ungkap Kholil, tim penyidik akan mengejar para pelaku semua jenis judi, sesuai dengan target Kapolri. ( Nita, Esha )