Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 04-11-2019
  • 917 Kali

Tiduri Gadis Hingga Hamil, Warga Sumenep Ditangkap Polisi

Media Center, Senin ( 04/11 ) Gara-gara tidak mampu menahan nafsu birahi dengan meniduri seorang gadis berusia 18 tahun, pelaku akhirnya ditangkap Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, Senin (04/11/2019).

Kasus pencabulan di Dusun Tembing, Desa Batudinding, Kecamatan Gapura, hingga korban melahirkan.

Pengungkapan terhadap pelaku pencabulan tersebut setelah hasil tes DNA dari Tim Forensik Polda Jatim sudah keluar hasilnya. Sehingga Satreskrim Polres Sumenep langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Diketahui tersangka bernama Matraha (50) alamat Dusun Karamat, Desa Banjar Barat, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep.

"Penangkapan tersangka berlangsung cepat, karena tidak ada perlawanan. Tersangka ditangkap pada hari Sabtu, (02/11/2019), sekitar pukul 16.00 WIB, di rumahnya sendiri di Desa Banjar Barat, Kecamatan Gapura,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.

Dalam kasus ini, pelaku menggagahi korban NF hingga hamil dan melahirkan seorang bayi.

Widi memaparkan, kasus tersebut berhasil diungkap atas laporan keluarga korban tahun 2018.

Kemudian Polres Sumenep melakukan pemeriksaan terhadap korban dan dua orang saksi. Setelah itu korban melahirkan pada pertengahan tahun 2019.

"Pasca melahirkan itulah Polres Sumenep mendatangkan Tim Forensik dari Polda Jatim untuk melakukan tes DNA terhadap bayi dan dua orang saksi," ujarnya.

Widi menambahkan, dari hasil tes DNA yang dikeluarkan oleh Tim Forensik Polda Jatim, Polres Sumenep langsung menangkap tersangka Matraha.

“Barang bukti yang diamankan dari kejadian tersebut yaitu berupa Pakaian korban dan hasil tes DNA," ungkapnya.

Kini tersangka ditahan guna menjalani penyelidikan lebih lanjut. "Tersangka bakal dijerat ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya. ( Nita, Fer )