Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 23-08-2021
  • 503 Kali

Tersisa 84.123 Warga Sumenep Belum Melakukan Perekaman E-KTP

Media Center, Senin ( 23/08 ) Jumlah warga di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, sebanyak 1.134.750 orang. Yang wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) mencapai 883.998 jiwa. Namun, hingga kini masih tersisa 84.123 orang wajib KTP belum melakukan perekaman.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumenep, R. Syahwan Effendy, menuturkan, sesuai data, dari 883.998 jiwa wajib KTP, warga yang sudah ber-KTP atau telah melakukan perekaman mencapai 799.875 orang atau 90.48 presentase.

"Jadi, tersisa 84.123 warga Sumenep yang belum melakukan perekaman E-KTP," ujarnya, Senin (23/08/2021).

Syahwan memaparkan, banyak faktor yang membuat puluhan ribu warga Sumenep belum melakukan perekaman untuk pembuatan KTP.

"Di antaranya, dimungkinkan ada data ganda akibat warga melakukan perekaman di dua daerah berbeda, meninggal dunia namun datanya belum masuk," paparnya.

Ia berharap, warga yang belum melakukan perekaman untuk segera mendatangi kantor pemerintah yang bisa menerima perekaman berdasarkan wilayah masing-masing.

"KTP ini sangat penting wajib dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia. Dan sebagai identitas diri," ungkapnya.

Sementara jumlah keseluruhan penduduk di Kabupaten Sumenep sebanyak 1.134.750 jiwa. Terdiri dari laki-laki sebanyak 547.336, dan perempuan 587.414 orang. ( Nita, Fer )