Sumenep-Infokom News Room : Tersangka pengecer totoan gelap (togel), berhasil diringkus jajaran Polres Sumenep, dalam operasi yang dilakukan Tim Resmob, Senin (18/12) kemarin, sekitar pukul 12.00 WIB. Kasat Reskrim Polres Sumenep IPTU Moh. Kholil, melalui Kanit Pidana Umum, AIPDA Syaiful Hadi mengungkapkan, tersangka Murahmat (45) warga Desa Pabian Kecamatan Kota, tertangkap tangan ketika melakukan transaksi jual beli togel. Syaiful menceritakan, tersangka berhasil dibekuk, berawal ketika pihaknya melakukan operasi dengan menggunakan uang Rp. 10 ribu, untuk dijadikan umpan. Dan setelah uang tersebut diterima oleh tersangka, maka aparat langsung membekuk tersangka dan digiring ke Polres Sumenep. Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 lembar kertas rekapan, 1 ballpoin dan uang tunai sebesar Rp. 71.900,00. Dijelaskan Syaiful, tersangka berikut barang bukti, saat ini mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Sumenep, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. ( Nita,Esha )