Sumenep-Komifo News Room : Suni (25) warga Desa Ketawang Kecamatan Ganding, terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Sumenep, setelah ditangkap Polsek Ganding, Selasa kemarin (19/09) sekitar pukul 09.00 WIB terkait kasus pencurian dengan kekerasan terhadap korban bernama Hj. Maftuha (51) warga setempat, yang terjadi Minggu kemarin (17/09) sekitar pukul 02.00 dini hari. Kapolsek Ganding, IPDA Hartono, ketika dihubungi melalui telepon selulernya menceritakan, tersangka berhasil ditangkap, berawal dari laporan korban, bahwa kalung emas seberat 20 gram dengan nilai taksiran Rp. 3 juta itu dicuri oleh 2 orang yang mukanya ditutup sapu tangan. Menurut keterangan korban, Minggu kemarin sekitar puku 01.30 WIB, tiba-tiba 2 orang itu berada didalam kamarnya dan langsung menarik kalung korban, sambil memukul pinggul korban dengan gagang celurit, yang menyebabkan luka memar. Kemudian, pelaku tersebut melarikan diri lewat jendela kamar korban. Setelah itu, korban melapor ke Polsek Ganding, dan anggota Polsek Ganding langsung meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Ketika aparat melakukan olah TKP, diketahui bahwa dilangit-langit dapur rumah korban sudah bolong. Hartono menandaskan, setelah itu aparat memeriksa beberapa saksi, yang akhirnya mengerucut pada nama tersangka, yang ternyata pembantu korban, karena itu aparat Polsek Ganding langsung menciduk tersangka, dan dibawa ke Mapolres Ganding. Hartono menerangkan, ketika diperiksa, tersangka tidak mengakui, namun sekitar pukul 09.00 WIB, Selasa kemarin, tersangka akhirnya mengakui bahwa ia yang telah mencuri kalung milik korban, bersama temannya, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Ganding. Hartono menjelaskan, saat ini tersangka berikut barang bukti berupa satu linggis sebagai alat pemukul untuk membuka plafon, dan sebilah celurit. Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 365 KUHP, dengan ancaman kurungan diatas lima tahun penjara. ( Nita, Esha )