Sumenep-Kominfo News Room : Kasus penyelewengan penjualan beras untuk rakyat miskin (raskin) terus bergulir. Terbukti, setelah memeriksa 10 orang saksi yang dianggap mengetahui proses terjadinya kasus tersebut, akhirnya aparat Polsek Kalianget kembali menetapkan 1 tersangka berinisial FD (47) warga Desa Tanjung Kecamatan Saronggi yang merupakan koordinator raskin Kecamatan Saronggi. Kapolsek Kalianget, AKP Edy Purwanto mengungkapkan, penetapan tersangka itu sesuai dengan keterangan yang diberikan para saksi, sehingga mengerucut pada nama tersangka tersebut. Dengan penetapan tersangka FD itu, berarti tersangka dalam kasus penyelewengan raskin tersebut, bertambah menjadi 2 orang, yang sebelumnya tersangka HS. Edy menandaskan, hasil pemeriksaan sementara, tersangka dinyatakan memang benar-benar menjual raskin kepada tersangka HS. Edy menerangkan, dengan adanya bukti yang ada, aparat Polsek Kalianget langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka FD, yang saat ini diamankan di Mapolsek Kalianget berikut barang bukti tambahan berupa 50 karung bekas, dan mesin jahit yang merupakan alat untuk menjahit karung. Edy menyatakan, pihaknya akan terus menguak kasus penyelewengan penjualan raskin itu, sehingga diperkirakan tersangka masih akan bertambah. Karena, saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan di tingkat Polsek Kalianget. ( Nita, Esha )