News Room, Senin ( 30/05 ) Pengembangan kasus pencurian PJU Tenaga Surya di Kepulauan Raas, Sumenep, Madura, Jawa Timur, membuahkan hasil. Satu tersangka bernama Rusni (49) warga Desa Brakas, Kecamatan Raas, berhasil dibekuk Polres Sumenep.
"Penangkapan terhadap tersangka Rusni, berdasar pengakuan dari tersangka lain yang sudah diamankan sebelumnya,"kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Hasanuddin, Senin (30/05).
Ia menuturkan, saat ini tersangka menjalani pemeriksaan secara intensif di Polres Sumenep.
"Kita langsung tahan tersangka dan dimintai keterangan juga. Diduga masih melibatkan orang lain lagi dalam aksi pencurian PJU Tenaga Surya di Pulau Raas," terangnya.
Untuk tersangka yang sudah diamankan sebelumnya, yakni, Heri bin H. Sahamar, (36) warga Jalan Merpati Gang Kutilang Nomor 7 Lingkungan, Tuban, dan Nasrul bin Suhaeri, (26) warga Desa Brakas, Kecamatan Raas.
"Para tersangka akan dijerat pasal 56, dan 363 KUH Pidana. Ancaman kurungan 7 tahun penjara,"pungkasnya. ( Nita, Esha )