Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 04-11-2013
  • 562 Kali

Terlibat Kasus Narkoba, Dua Anggota Polres Dipecat

News Room, Senin ( 04/11 ) Dua anggota Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Senin (04/11) pagi, secara resmi diberhentikan atau dipecat dengan tidak hormat dari kesatuannya, karena melakukan pelanggaran disiplin maupun pidana. Kedua polisi yang dipecat adalah Brigadir Achiyat Prawiroreno dan Briptu Dwi Ariyanto. Kapolres Sumenep AKBP Marjoko, menjelaskan, pihaknya sudah menggelar upacara pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) bagi dua anggotanya itu. “Dengan upacara PTDH, terhitung sejak Senin ini pula, mereka bukan lagi bagian dari Polri,”tegas Kapolres Sumenep, Senin (04/11). Kapolres mengungkapkan, selain menjalani sidang disiplin atas pelanggaran disiplin, mereka sempat menjalani Sidang Komisi Kode Etik, karena terlibat kasus narkotika. “Putusan Sidang Komisi Kode Etik bagi mereka adalah diusulkan untuk di-PTDH. Semoga saja upacara PTDH pada Senin ini menjadi pelajaran berharga bagi anggota lainnya, supaya tidak melakukan pelanggaran disiplin maupun pidana,”terangnya. Dua oknum polisi yang dipecat itu tidak hadir secara langsung dalam upacara PTDH yang dilaksanakan di Mapolres Sumenep. “Kami sebenarnya sudah melayangkan surat panggilan kepada mereka, dan ternyata tidak hadir. Namun, itu bukan masalah. Ada atau tidak ada mereka, kami tetap harus melaksanakan upacara PTDH sebagai tindaklanjut atas keluarnya keputusan PTDH dari Kapolda Jatim,”paparnya. Selain itu, kata Kapolres, saat ini sebanyak empat anggota Polres Sumenep menjalani sidang disiplin atas pelanggaran disiplin yang mereka lakukan. “Semoga saja tidak ada yang naik hingga ke sidang komisi kode etik. Secara pribadi maupun kelembagaan, kami sama sekali tidak menginginkan ada lagi anggota yang dipecat,”ungkapnya penuh harap. ( Nita, Esha )