Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 18-07-2007
  • 518 Kali

Terkait Dugaan Ijazah Palsu Kades Banmaleng Ditahan

Sumenep-Kominfo News Room : Gara-gara tidak kooperatif terhadap panggilan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sumenep, terkait dugaan ijazah palsu yang digunakan Kepala Desa terpilih Desa Banmaleng pulau Giliraja Kecamatan Giligenting, maka Kejaksaan Negeri menahan tersangka MR (Kades Banmaleng). Kasie Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sumenep, R. Candra, SH mengatakan, dalam proses penahanan itu, pihaknya terpaksa menjemput paksa tersangka Kades Banmaleng, karena yang bersangkutan sudah beberapa kali tidak mengindahkan panggilan dari Tim Penyidik Kejari Sumenep. Candra menuturkan, saat ini Kades Banmaleng tersebut dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sumenep. Candra menandaskan, penahanan itu dilakukan, tidak lain untuk mempercepat dan mempermudah proses penyidikan di Kejari, bahkan tindakan itu sesuai dengan pasal 21 KUHP, dan jauhnya domisili tersangka. Candra menjelaskan, sebenarnya ijazah yang digunakan tersangka dalam pencalonan sebagai Kades Banmaleng tidak palsu, namun proses perolehan ijazah Kejar Paket B dinilai tidak benar atau menyimpang, karena tersangka diduga tidak pernah sekolah dan tidak mempunyai raport. Candra menegaskan, tersangka diancam pasal 266 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara. ( Nita,Esha )