News Room, Jum’at ( 08/02 ) Pemeriksaan terhadap saksi-saksi, terkait penangkapan pimpinan aliran sesat, Hasyim alias Pak Sa’adah yang dilakukan Tim Resmob Polres Sumenep terus bergulir. Setelah para pengikut aliran sesat diperiksa, kali ini giliran Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cabang Sumenep, KH. Safraji harus duduk memberikan keterangan sebagai saksi ahli, karena penangkapan itu atas dasar fatwa MUI yang meminta kepada Aparat Kepolisian agar secepatnya mengamankan ajaran Hasyim yang dinilai sudah menyimpang dari ajaran Islam. KH. Safraji menerangkan, pemberian keterangan itu hanya seputar kesanggupan MUI yang akan dijadikan saksi ahli dan persiapan persidangan bagi pimpinan aliran sesat tersebut. Bagaimanapun, MUI akan selalu siap menjadi saksi ahli dalam persidangan aliran sesat, hal itu sesuai dengan fatwa MUI sendiri. Menginggung masalah pertobatan yang akan dilakukan para pengikut aliran sesat itu, menurutnya proses tobat itu tidak mudah hanya dengan diucapkan secara lisan, tapi harus melalui mekanisme yang dimulai dari hasil persidangan. Kemudian MUI melakukan pemantauan khusus kepada para pengikut aliran sesat, apakah sudah betul-betul kembali kejalan yang lurus atau tidak. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP. Mualimin membenarkan, tentang pengambilan keterangan dari MUI sebagai saksi ahli untuk melengkapi berkas pemeriksaan. Berdasarkan penjelasan dari MUI, ajaran yang diberikan Hasyim itu memang termasuk ajaran yang menyesatkan dan sangat menyimpang dari ajaran Islam. Kemudian, mengenai itikat para pengikut aliran sesat yang menyatakan akan bertobat, bahkan jika hasyim sendiri menyatakan akan kembali ke ajaran yang sebenarnya, maka pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada MUI dan lembaga terkait, baik lokasi maupun penetapan jadwal penyumpahan. Mualimin menjelaskan, jika hasyim belum menyatakan sadar untuk kembali ke jalan lurus dan setelah proses pemeriksaan saksi-saksi serta pengumpulan berkas dinyatakan lengkap, maka proses hukumnya akan segera dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Sumenep. ( Nita, Soek, Esha )