News Room, Kamis ( 09/04 ) Merasa tidak ada respon dari perangkat desa setempat, atas adanya bangunan yang diduga tanpa ijin di sempadan sungai aliran dari Sungai Kebunagung, beberapa orang warga Jalan Barito Dusun Laok Soksok, Desa Pandian akhirnya mendatangi Kantor Dinas PU Pengairan Kabupaten Sumenep, Kamis (09/04) pagi. Kedatangan mereka menurut salah satu tokoh masyarakat di sana, Musalli (65 tahun), untuk mempertanyakan ijin dari bangunan yang dirasa mengganggu warga sekitar itu.
“Itu karena yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan surat ijinnya. Alasannya kata pihak PU Pengairan, ijin tersebut masih di tangan Sekda. Bagi kami ini tidak masuk akal,” kata Musalli pada News Room.
Hal lain yang mengganggu warga ialah mengenai posisi bangunan berupa warkop (warung kopi) yang mengganggu aktivitas pengendara. Bangunan yang tak memiliki halaman itu, otomatis tambah mempersempit badan jalan, saat para pembeli memarkir kendaraannya. “Malah sampai terjadi kecelakaan di dekat warung, akibat terdesak parkiran pembeli kopi atau minuman di sana,” tambah Musalli.
Memang, dalam pantauan media ini, jalan beraspal di sepanjang jalan Barito tersebut memang sangat sempit.
Apalagi, jika terus ke barat yang dekat dengan kawasan sungai, atau di sekitar lokasi warkop tersebut. Jika ada mobil berlawanan arah, dipastikan salah satu harus mengalah. Posisi warkop yang berada di pojokan dekat jembatan penyeberangan tentu akan mempersulit lalu lalang kendaran jenis mobil yang ingin menyeberang.
Ironisnya lagi, warung tersebut menurut warga di sana juga pernah dijadikan tempat kumpulnya orang-orang yang menenggak miras (minuman keras). Padahal, di belakang warung tersebut ada bangunan masjid. “Pernah suatu malam kami menjumpai aktivitas mabuk-mabukan di sana,” aku Musalli.
Setelah berjam-jam menunggu, akhirnya dua perwakilan warga dipersilakan menemui Kepala Dinas PU Pengairan Sumenep, Ir. Eri Susanto, MT. Kepada warga dan wartawan, Eri mengaku akan segera menindaklanjuti dan kroscek ke lapangan.
“Tidak mungkin kalau tidak ada ijinnya. Nanti saya akan cek dulu. Kalau sekiranya memang warga merasa terganggu, nanti kita akan pertimbangkan lagi untuk menghentikan ijinnya,” kata Eri. ( Farhan, Esha )