Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 19-11-2007
  • 462 Kali

Terdakwa Kasus PU Pengairan, Akan Disidang Selasa Besok

Sumenep-Kominfo News Room : Upaya untuk menguak adanya indikasi penyalahgunaan anggaran sebesar Rp. 2,5 milyar yang dilakukan mantan Kepala Dinas PU Pengairan Kabupaten Sumenep, Ir. H. R. Edy Mustika, M.Si bersama 2 rekanannya Mulyadi dan Muhtarhadi sebagai terdakwa, yang diduga merugikan negara sebesar Rp. 523 juta itu, terus bergelinding. Setelah Tim Penyidik Kejaksaan Negeri melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Sumenep, maka Ketua PN Sumenep, Harsono, SH, menetapkan sidang kasus tersebut, akan mulai dilakukan Selasa besok (20/11) Harsono menuturkan, penetapan jadwal sidang tersebut, memang dilakukan secepat mungkin, mengingat berkas dari kejaksanaan negeri sudah diangkat lengkap. Harsono menandaskan, tiga perkara tersebut akan disidangkan kali pertama selasa besok secara bergiliran, dengan agenda pembacaan dakwaan. Namun, jika memungkinkan sidang akan dilanjutkan dengan agenda eksepsi. Harsono menjelaskan, sidang seputar penguakan dugaan adanya penyimpangan di tubuh pengairan, akan dimulai pukul 09.00 WIB. Harsono menambahkan, dalam pelaksanaan tersebut, pihaknya tidak meminta pengamanan kepolisian. Karena, pihaknya menganggap, perkara yang akan disidangkan itu tidak ada masalah. Artinya, pihaknya memberikan ruang yang leluasa kepada para pendukung masing-masing terdakwa, untuk hadir dalam sidang tersebut, asalkan tidak mengganggu jalannya persidangan. ( Nita, Esha )