News Room, Rabu ( 11/11 ) Terdakwa kasus dugaan korupsi dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) jilid I, yakni Mulyadi, divonis 4 tahun penjara, oleh majelis hakim yang diketuai Achmad Fauzi, dalam sidang terakhir dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Rabu (11/11) siang. Selain divonis 4 tahun penjara, terdakwa juga didenda uang sebesar Rp. 200 juta dan uang pengganti Rp. 24.120.000,00. Putusan majelis hakim tersebut, lebih tinggi dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, pada sidang pembacaan tuntutan. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman pidana 1,6 tahun penjara. Selain itu, terdakwa juga masih dibebani uang denda sebesar Rp50 juta dan uang pengganti Rp164 juta. Karena, tim JPU meyakini terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan. Ketua Majelis Hakim, Acmad Fauzi, mengatakan, putusan itu memang lebih berat dari tuntutan yang diajukan JPU. Sebab, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan primer, termasuk merugikan negara dan menghambat program pemerintah. Dakwaan primair itu terbukti pada pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Junto pasal 18 Undang-undang nomor 20 tahun 2001. “Kami menjatuhi hukuman 4 tahun penjara bagi terdakwa, karena dakwaan dari JPU yang mengacu pada subsidair tidak terbukti, justru yang terbukti adalah dakwaan primair,†terang Fauzi, pada wartawan ketika ditemui usai memimpin sidang putusan P2SEM jilid I di PN Sumenep, Rabu (11/11/2009). Menurutnya, vonis 4 tahun penjara itu sudah termasuk yang paling rendah. Biasanya, untuk kasus korupsi yang terbukti bersalah, putusannya diatas 5 tahun penjara. Didalam persidangan, setelah putusan dibacakan oleh majelis hakim, penasehat hukum terdakwa langsung mengajukan banding. Ketua Penasehat Hukum terdakwa Mulyadi, Acmad Novel, mengatakan, pihaknya terpaksa mengajukan banding, karena putusan majelis hakim tersebut ada kontradiktif pemahaman antara majelis hakim dengan tim JPU. “Kami akan ajukan banding kasus ini. Karena, kami melihat ada perbedaan pendapat yang diterapkan oleh majelis hakim dengan JPU, dimana jaksa melihatnya dari pasal 3, sedangkan majelis hakim dari pasal 2, sehingga terjadi kontradiktif. Tapi, itu sah-sah saja dalam dunia hukum,†katanya. Sebelumnya, hasil audit BPKP (badan pemeriksa keuangan dan pembangunan) Jawa Timur di Surabaya, terdakwa Mulyadi terbukti merugikan negara atas dana P2SEM Rp. 189 juta dari alokasi dana Rp. 200 juta. Kemudian, pada 15 Mei 2009, terdakwa mengembalikan uang ke Kejaksaan Negeri Sumenep senilai Rp. 164 juta. ( Nita, Esha )