Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 13-03-2008
  • 884 Kali

Terdakwa BPRS Sumenep Divonis Bebas

News Room, Kamis ( 13/03 ) Tiga terdakwa kasus dugaan adanya penyimpangan di tubuh Bank Perkreditan Rakyat Syari’ah Bhakti Sumekar (BPRS) Sumenep, yakni Drs. H. Moh. Toha, MM selaku Komisaris BPRS, H. Achmad Masuni, SE, MM Kepala BPKKD (Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah) dan Drs. Ec. H. Abdus Syukur selaku Direktur Utama BPRS, akhirnya bisa bernafas lega. Sebab, proses persidangan yang memasuki agenda putusan sela, pada Kamis pagi (13/03), hakim menyatakan menerima eksepsi dari tiga terdakwa, sehingga terdakwa diputus bebas. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep, Harsono, SH ketika membacakan putusan sela mengatakan, setelah mempertimbangkan eksepsi dari para terdakwa, maka hakim menyatakan sependapat dengan eksepsi dari tiga terdakwa. ”Eksepsi para terdakwa diterima, yang mengungkapkan jika surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak diuraikan secara lengkap dan dinilai fatal demi hukum”, tegasnya. Selanjutnya berdasarkan pasal 156 ayat 2 KUHAP, maka perkara tidak diperiksa lebih lanjut, para terdakwa tidak ditahan dan dikeluarkan dari rumah tahanan negara (rutan) sumenep, ujarnya. Sementara itu, Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Surabaya, Sukaris Edi, SH ketika ditemui usai pelaksanaan sidang mengaku, untuk saat ini pihaknya belum bisa memberikan keputusan, apakah menerima atas putusan sela atau tidak. “Setelah sidang ini selesai, kita masih akan melakukan penghadapan kepada pimpinan, untuk membicarakan langkah selanjutnya, karena Majelis Hakim masih memberikan waktu kepada JPU untuk berfikir, apakah menerima atau tidak terhadap putusan sela tersebut”, tegasnya. Sukaris menegaskan, pasti ada langkah bijak yang akan dilakukan Kejati untuk menanggapi putusan hakim yang menyatakan tiga terdakwa bebas, maksimal 14 hari batas waktu yang diberikan hakim kepada Tim Kejati untuk berpikir. Ditempat yang sama, Kuasa Hukum terdakwa H. Moh. Toha dan H. Abdus Syukur, Anshori, SH mengatakan, bahwa perkara kasus BPRS tersebut, dalam surat dakwaan yang dibuat JPU memang penyusunannya dinilai sangat susah untuk dibawa kearah persidangan korupsi. Sebab, penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara BPRS tersebut, terkesan dipaksakan yang disertai motif-motif politik, sehingga aspek-aspek hukum dikesampingkan. ”Surat dakwaan yang disusun itu, sebenarnya sudah sangat kelihatan sekali, jika perkara BPRS tersebut dipaksakan, sehingga eksepsi dengan mudah bisa dilakukan bahwa dalam surat dakwaan itu dipaksakan untuk mencampur adukkan antara aspek-aspek tindak pidana, administrasi, perbankan dan keperdataan”, ujarnya. Anshori menjelaskan, selama proses persidangan berlangsung, pihaknya tetap mengacu pada prinsip Jue proses of Law, yakni semuanya harus diletakkan pada prinsip maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku. ( Nita, Esha )