Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 21-07-2005
  • 1017 Kali

TERBUKA PELUANG KREDIT TERNAK

(Dinas Peternakan. Kamis, 21 Juli 2005) Terbuka peluang bagi para kelompok tani ternak untuk mengajukan kredit ternak melalui program Penguatan Modal di Kabupaten Sumenep. Seperti yang telah diungkapkan oleh Kepala Sub Dinas Penyebaran dan Pengembangan Ternak Dinas Peternakan Kabupaten Sumenep, Ir. Marsudi, dalam rapat Dinas Peternakan yang dihadiri oleh petugas peternakan se-Kabupaten Sumenep (Selasa, 5 Juli 2005) bahwa untuk Tahun Anggaran 2005 Pemerintah Kabupaten Sumenep membuka peluang bagi peternak maupun kelompok tani ternak untuk mengajukan kredit ternak melalui Program Penguatan Modal. Dana tersebut dianggarkan dari APBD Tahun 2005 untuk jenis ternak sapi, kambing, ayam, dan itik dengan maksimal pemberian kredit sebesar 50 juta rupiah dan bunga 6% per tahun. Dijelaskan pula bahwa bagi kelompok tani ternak, peternak perorangan dan jagal dapat mengajukan proposal kepada Dinas Peternakan Kabupaten Sumenep selambat-lambatnya akhir bulan Juli 2005 sudah diterima . Proposal tersebut nantinya akan diproses dan ditindaklanjuti oleh tim verifikasi dari Dinas Peternakan dan PT. BPRS Bhakti Sumekar sebagai partner kerja yang menyalurkan dana kredit. Kriteria untuk memperoleh Bantuan Dana Program Penguatan Modal yaitu : 1. Kelompok tani ternak aktif dan telah berdiri minimal 1 (satu) tahun berhak untuk mengajukan kredit ternak sapi, kambing dan domba. Sedangkan ternak ayam, itik dan jagal dapat diajukan secara perseorangan. 2. Kelompok/peternak tidak memiliki tunggakan KUT dan kredit usaha tani lainnya baik pada tahun sebelumnya maupun pada tahun yang sama yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Desa. 3. Petani ternak murni (bukan PNS, ABRI/POLRI). 4. Mempunyai lahan yang jelas. 5. Bersedia mengikuti anjuran teknologi dalam usaha taninya. 6. Bersedia dan sanggup mengembalikan kredit selambat-lambatnya 1 (satu) tahun atau 12 bulan dari pencairan kredit. Persyaratan Pengajuan Kredit : 1. Fotocopy KTP seluruh pengurus dan anggota kelompok tani. 2. Proposal pengajuan kredit diketahui dan ditandatangani serta melalui petugas peternakan kecamatan setempat. 3. Fotocopy notulen pertemuan terakhir dan laporan keuangan terakhir kelompok tani. 4. Jaminan berupa BPKB kendaraan roda 2 atau 4 dan sertifikat tanah/rumah. 5. Surat keterangan bebas KUT dan kredit lainnya dari Kepala Desa. 6. Permohonan dilampiri struktur organisasi pengurus Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Kantor Dinas Peternakan Kabupaten Sumenep Jl. Urip Sumoharjo No. 30 Telp. (0328) 662563 atau melalui email : kadisnak@sumenep.go.id.