Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 16-03-2011
  • 595 Kali

Terbelit Hutang, Nekat Bobol Swalayan Di Sumenep

News Room, Rabu ( 16/03 ) Gara-gara untuk membayar hutang, Rahmad Hidayat, warga Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, nekat membobol swalayan El-Malik, yang berlokasi di Jalan Panglima Sudirman, Kecamatan Kota Sumenep. Namun aksi pelaku, yang ternyata mantan karyawan Swalayan El Malik sendiri itu terekam oleh kamera pemantau atau ‘CCTV’ yang ada di swalayan tersebut, sehingga polisi dengan mudah menangkapnya. Kabag Operasional Polres Sumenep, Komisaris Polisi Edy Purwanto, melalui Kanit Pidum Ipda I Gede Pranata menjelaskan, tertangkapnya pelaku itu bermula ketika polisi melakukan olah di Tempat Kejadian Perkara (TKP), menemukan eksternal kamera pemantau yang dibuang diatas genting. “Kita pun langsung periksa CCTV tersebut. Tapi, pemilik swalayan memang sudah punya perasaan kalau pelaku pencurian itu dilakukan oleh tersangka. Karena, tidak biasanya Dayat datang ke swalayan dengan menemui salah seorang karyawan, untuk pinjam uang demi bayar hutang,”kata I Gede Pranata, pada wartawan diruang kerjanya, Rabu (19/03). Atas hasil CCTV dan dugaan itu, kata I Gede Pranata, polisi memanggil tersangka. “Awalnya tersangka tidak mengaku, namun setelah diperlihatkan rekaman CCTV, akhirnya tersangka menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya,”terangnya. I Gede Pranata juga mengungkapkan, barang bukti hasil pencurian itu disita polisi dari rumah kos tersangka. Sebab, setelah mencuri tersangka pindah ke rumah kos di Desa Pandian. “Adapun barang bukti yang diamankan berupa uang tunai senilai Rp. 6.188.000,00. Uang itu merupakan sisa yang sudah dibayarkan untuk hutang, dan kredit sepeda motor. Selain itu, 2 batang emas logam mulia, dan 6 gelang emas model kroncong,”ujarnya. Modus yang dilakukan tersangka saat mencuri pada tanggal 10 Maret 2011 kemarin, sangat rapi. “Pelaku menyelinap masuk ke lantai 2, dan bersembunyi disela-sela kardus. Setelah toko tutup, pelaku mulai meluncurkan aksinya dengan membuka laci pemilik swalayan dengan mengambil seluruh uang dan perhiasan yang ada didalmnya,”ungkapnya. Akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat pasal 363 ayat 3 huruf e KUHP. “Ancaman hukumannya, diatas 5 tahun penjara,”pungkasnya. ( Nita, Esha )