News Room, Jum’at ( 13/02 ) Untuk melindungi konsumen dari kerugian dalam membeli barang dagangan yang dilakukan melalui timbangan, Unit Pengelola Teknis (UPT) Kemeteorologian Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Jawa Timur di Pamekasan melaksanakan tera ulang terhadap timbangan milik para pedagang dan pengusaha, yang dilaksanakan dimasing-masing Kecamatan di Madura. Untuk pelaksanaan tera ulang di Kabupaten Sumenep dimulai dari Kecamatan wilayah utara, seperti Pasongsongan, Ambunten, Dasuk, Batuputih, Rubaru dan Manding. Selanjutnya kegiatan tera ualang ini akan dilaksanakan di Kantor Kecamatan setempat dibeberapa Kecamatan lainnya di Sumenep, termasuk pula di Kecamatan kepulauan. Hal tersebut diungkapkan Penera UPT Kemeteorologian Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Jatim di Pamekasan, Sutoyo, ST ketika ditemui News Room disela-sela melakukan tera ulang timbangan di Pendopo Kecamatan Manding, tadi pagi Jum’at (13/02). Menurutnya, kegiatan tera ulang memang dilakukan setiap tahun, untuk tahun ini Kabupaten Sumenep dijadwalkan berlangsung sejak tanggal 2 Pebruari hingga 20 April 2009 mendatang. Karena itu, pihaknya berharap adanya kesadaran masyarakat dalam melakukan tera ulang pada timbangan yang dimilikinya. “Dengan dilakukan tera ulang, konsumen tidak akan dirugikan dan bagi pedagamg sendiri tidak memiliki risiko pelanggaran terhadap perundang-undangan yang ada,â€Âujar Sutoyo. Sebab, tegas pejabat yang berkantor di Jl. Stadion 98 Pamekasan ini, pihaknya bersama aparat terkait juga akan melakukan sidak ke beberapa toko para pedagang, baik di pasar-pasar umum dan tradisional maupun pedagang yang memiliki usaha di rumahnya sendiri. Yang jelas menurut Sutoyo, sanksi yang akan diberikan nantinya lebih berat dibandingkan biaya yang harus dikeluarkan untuk menera ulang timbangannya yang hanya sebesar Rp. 3.000,00 hingga Rp.5.000,00 setiap timbangan. ( Ren, Esha )