News Room, Senin ( 06/07 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep melarang pengelola tempat hiburan agar tidak beroperasi selama bulan Ramadhan 1436 Hijriyah, kecuali tempat hiburan anak-anak.
Hal tersebut disampaikan Kasat Polisi PP, Drs. H. Imam Fajar, MM kepada News Room, Senin (06/07) di ruang kerjanya.
Ia mengatakan, itu dilakukan sebagai bentuk toleransi untuk menghormati bulan Ramadhan. Dimana ummat Islam sedang menjalankan rukun Islam ke tiga, yakni ibadah puasa.
Selanjutnya, jika ada yang melanggar akan diberikan tindakan tegas, sesuai dengan aturan yang berlaku. Mulai dari penutupan hingga pencabutan izin operasional.
Selain itu Imam berharap, kerjasama semua pihak, khususnya pengelola tempat hiburan maupun karaoke yang ada di Kabupaten Sumenep untuk senantiasa dapat memenuhi aturan yang dibuat pemerntah. ( JuP-01, Fer )