Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 27-01-2021
  • 336 Kali

Teguhkan Pelaksanaan APBD 2021, Pimpinan OPD Lakukan Perjanjian Kinerja

Media Center, Rabu ( 27/01 ) Seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep melakukan penandatanganan perjanjian kinerja dengan Bupati. Itu dilakukan sebagai tindak lanjut setelah disahkannya Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021 untuk meneguhkan pelaksanaannya.

Bupati Sumenep, Dr. KH. A. Busyro Karim, M.Si mengatakan, perjanjian kinerja adalah wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja aparatur.

“Penandatanganan perjanjian kinerja bagian tahapan dalam sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah yang harus dilakukan, supaya aparatur pemerintah (ASN) dalam melaksanakan program APBD tahun 2021 patuh pada hukum dan moralitas atau akhlak,” kata Bupati saat Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2021 antara Pimpinan Perangkat Daerah dengan Bupati Sumenep, di Kantor Bupati, Rabu (27/01/2021).

Perjanjian kinerja sebagai tolok ukur untuk melakukan penilaian dan evaluasi kinerja aparatur, sehingga semua pimpinan OPD hendaknya menjadikan kepatutan moralitas, akhlak serta kepatuhan pada hukum sebagai kunci untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai pejabat publik.

”Kalau semua itu bisa dilakukan baik patuh kepada hukum dan akhlak yang baik, tentu saja realisasi program dan kegiatan APBD membawa keberkahan untuk Sumenep yang lebih baik dan lebih maju,” tutur Bupati dua periode ini.

Pada acara itu, secara simbolis pimpinan OPD melakukan penandatanganan perjanjian kinerja dengan Bupati tahun 2021, di antaranya penunjang urusan pemerintahan Sekretaris Daerah Ir. Edy Rasiyadi, M.Si, pengawasan oleh Inspketur Kabupaten Sumenep R. Titik Suryati, SH, MH dan perencanaan oleh Kepala Bappeda Drs. Yayak Nurwahyudi, M.Si.

Sementara Plt Asisten Pemerintahan, Agus Dwi Saputro mengungkapkan, tujuan perjanjian untuk memberikan tanggung jawab penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi lebih rendah untuk melaksanakan kegiatan program yang disertai dengan indikator kinerja.

“Perjanjian kinerja adalah sebagai wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja aparatur,” pungkasnya. ( Yasik, Fer )