Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 05-10-2009
  • 638 Kali

TATIB DEWAN MULAI DIBAHAS

DPRD Sumenep News: Seiring dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, institusi DPRD Kabupaten Sumenep terus memacu pembahasan agenda-agenda penting kedewanan. Setelah berhasil menetapkan pembentukan fraksi-fraksi dewan, kali ini DPRD Sumenep menjadwalkan pembahasan peraturan tata tertib. Dalam rapat pimpinan sementara DPRD dengan ketua-ketua Fraksi pada tanggal 28 September yang lalu, berhasil ditetapkan agenda kegiatan pembahasan dimaksud. Sesuai dengan jadwal yang telah disepakati, maka rapat paripurna pertama berlangsung pada tanggal 30 September dengan acara penetapan anggota panitia kerja (panja) pembahasan peraturan tata tertib DPRD. Sedangkan untuk agenda rapat paripurna kedua dengan acara penyampaian laporan hasil pembahasan panja dijadwalkan berlangsung pada tanggal 17 Oktober mendatang. Namun sebelum menyampaikan laporannya, panja terlebih dahulu melakukan rapat kerja pembahasan rancangan peraturan tata tertib DPRD Sumenep. Kegiatan rapat tersebut dijadwalkan selama 14 hari kerja mulai tanggal 1 Oktober sampai dengan tanggal 16 Oktober. Adapun untuk penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi akan dilaksanakan pada tanggal 21 Oktober. Dalam rapat paripurna ketiga tersebut, sekaligus akan ditetapkan peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Sumenep. Mencermati uraian dimaksud, maka dapat diketahui bahwa keberadaan peraturan tata tertib merupakan sebuah kebutuhan penting dan esensial bagi institusi legislatif dalam kapasitasnya sebagai lembaga pengemban amanah rakyat. Secara filosofis, peraturan tata tertib memiliki makna yang sangat urgen dan vital sebagai acuan dan landasan yang bersifat mengikat kedalam maupun keluar terhadap segala bentuk aktivitas yang berkaitan dengan tugas-tugas kedewanan. Berkenaan dengan penyusunan peraturan tata tertib DPRD, maka Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD mengatur secara jelas cakupan-cakupan substansial materi tata tertib. Hal ini sebagaimana dijelaskan pada pasal 376 ayat (3) yang menyebutkan bahwa peraturan tata tertib DPRD kabupaten/kota paling sedikit memuat ketentuan diantaranya mengenai pengucapan sumpah/janji anggota dewan, penetapan pimpinan dewan, pemberhentian dan penggantian pimpinan dewan. Selain itu, dalam peraturan tata tertib yang akan disusun juga harus memuat ketentuan jenis dan penyelenggaraan rapat, pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang lembaga serta hak dan kewajiban anggota, pembentukan susunan, serta tugas dan wewenang alat kelengkapan, penggantian antar waktu anggota dan beberapa ketentuan esensial lainnya. Secara teknis operasional, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib DPRD dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 juga mengatur secara jelas ketentuan mengenai penyusunan tata tertib DPRD. Dengan memperhatikan aspek legal yuridis sebagaimana dijelaskan tersebut, maka penyusunan peraturan tata tertib DPRD yang nantinya akan dilaksanakan oleh panitia kerja diharapkan benar-benar berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memenuhi asas-asas dan kaidah-kaidah pembentukan produk hukum. (Bim, Humas DPRD Sumenep)