Sumenep-Infokom News Room : Penyeberangan Kalianget-Talango yang merupakan rute terpendek, dengan waktu penyeberangan hanya 3 sampai 5 menit untuk dilalui, maka Komisi C menetapkan ongkos penyeberangan Kalianget-Talango dinaikkan sebesar 30 prosen. Demikian diungkapkan Ketua Komisi C DPRD Sumenep, Malik Effendi, SH ketika ditemui News Room usai menggelar rapat dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Sumenep, Selasa (25/10), di ruang Komisi C. Malik Effendi menuturkan, penetapan kenaikan 30 prosen biaya penyeberangan itu berdasarkan kesepakatan dengan Dinas Perhubungan, karena dalam pengajuannya, kenaikan itu bervariasi dengan kenaikan maksimal mencapai 54 prosen, sehingga Komisi C DPRD melakukan pemangkasan, dengan membagi rata kenaikan hanya 30 prosen. Menurut Malik Effendi, kenaikan biaya penyeberangan itu sesuai dengan keputusan Menteri Perhubungan yang memberlakukan hanya mencapai 20 hingga 30 prosen. Malik memaparkan, keputusan kenaikan penyeberangan itu dinyatakan final, Selasa (25/10). Karena itu, ongkos penumpang yang biasanya Rp. 800,00 naik menjadi Rp. 1.000,00 per-orang. Kemudian untuk sepeda pancal dari Rp. 1.300,00 menjadi Rp. 1.500,00. Sedangkan kendaraan sepeda motor, dari Rp. 2000,00 naik menjadi Rp. 2.500,00. Pick-Up maupun kendaraan roda empat lainnya dinaikkan sebesar Rp. 2.500,00, yakni dari Rp. 7.500,00 menjadi Rp. 10.000,00. Sementara untuk Truck, yang semula Rp. 15.000,00 naik menjadi Rp. 19.500,00. Bahkan, Malik menjelaskan, kenaikan itu juga diberlakukan untuk barang, dengan rincian per-ton atau per-meter kubik (m3) naik Rp. 500,00, yakni dari Rp. 2.500,00 menjadi Rp. 3.000,00. Selanjutnya Malik menyatakan, keputusan ini dinilai berimbang dengan keinginan pengusaha angkutan untuk menaikkan tarif sesuai kenaikan harga BBM, dan masyarakatpun masih terlindungi.( Nita,Esha )