Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 15-01-2014
  • 665 Kali

Tanpa Ijin, Pemkab Hentikan Pembangunan 4 Perumahan

News Room, Rabu ( 15/01 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep, melalui Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu (BPPT) bertindak tegas terhadap pembangunan perumahan tanpa ijin, dengan pemberhentian paksa. Sebanyak empat lokasi pembangunan perumahan yang dihentikan paksa oleh Tim Penataan dan Penertiban Perizinan Kabupaten Sumenep, dengan menancapkan papan peringatan bertuliskan "Penghentian Kegiatan, Karena Tidak Memiliki Izin". Empat pembangunan perumahan itu di Jalan Adi Poday, Desa Kolor, Kecamatan Kota, dan Jalan Arya Wiraraja, Desa Gung-gung, Kecamatan Batuan, Sumenep. Ir. H. R. Herman Poernomo, MM Kepala Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu (BPPT) Sumenep, mengatakan, sebelum dihentikan, pihaknya telah melayangkan teguran kepada pengembang 4 perumahan tersebut, namun tidak diindahkan. "Kami sudah memberikan teguran kepada pengembang, agar menghentikan pekerjaannya, tapi ternyata tidak diindahkan. Hari (15/01) ini kami langsung hentikan paksa,"kata H. Herman, Rabu (15/01). Menurutnya, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sumenep, lahan di 4 lokasi pembangunan perumahan itu bukan lahan pemukiman, melainkan lahan pertanian. "Ini sudah jelas-jelas menyalahi Perda RTRW, dan harus dihentikan kegiatannya. Kami mengacu pada aturan yang ada, bukan semena-mena,"terangnya. Dia menyatakan, selama kegiatan dihentikan, pengembang diminta untuk mengurus izin bangunan. "Tapi meski mereka mengurus izin, kami diinternal tim pasti memiliki keputusan, tentunya mengacu pada aturan yang ada,"ungkapnya. Ia menegaskan, mestinya terhitung Rabu (15/01) ini, seluruh kegiatan pembangunan pengembangan perumahan dihentikan. Namun, pihaknya memberikan tenggang waktu sampai besok (16/01). "Jadi, mulai Kamis (16/01) besok, tidak boleh ada kegiatan pembangunan diperumahan ini. Kalau tetap dipaksakan, ya Satpol PP akan bertindak sebagai penegak Perda,"tegasnya. ( Nita, Esha )