Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 05-04-2012
  • 644 Kali

Tangkap Ikan Dijalur Terlarang, Dua Porsen Diamankan

News Room, Jum’at ( 06/04 ) Dua kapal porsen asal Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, diamankan Satuan Polisi Air Laut (Satpol Air) Polres Sumenep, saat menangkap ikan diperairan Pulau Gowa-Gowa, Kecamatan/Pulau Raas. Kedua kapal porsen itu, yakni KM Mahkota Mina Makmur dan KM Pelita Jaya. Kapal yang dinahkodai Duryani dan Rohani bersama 54 Anak Buah Kapal (ABK) tersebut ditangkap, karena ketahuan menangkap ikan di jalur terlarang, tepatnya areal penangkapan nelayan tradisional. Kasatpol Air Polres Sumenep Iptu Fadelan menjelaskan, penangkapan itu berdasarkan informasi dari mayarakat, yang mengeluhkan adanya penangkapan ikan dengan menggunakan kapal Porsen di jalur 1 atau 6 mil kearah laut dan jalur 2 atau 6 hingga 12 mil kearah laut. “Dengan adanya informasi itu kami mengerahkan anggota kelokasi. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya anggota langsung melakukan penangkapam untuk selanjutnya dikeler ke Satpol Air,”kata Fadelan, di Kalianget, Sumenep, Jum’at (06/04). Saat ini, kata Fadelan, dua kapal tersebut beserta awak kapal diamankan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. “Kami akan periksa dokumen resmi kapal tersebut. Sementara waktu, kapal diamankan,”terangnya. Fadelan mengungkapkan, hasil pemeriksaan untuk surat atau dokumen pelayaran dinilai lengkap, hanya saja dua kapal Porsen tersebut menyalahi jalur. “Mereka diduga melanggar Pasal 100 junto pasal 7 ayat 2 huruf C Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan Undang-Undang No 31 tahun 2004 tentang perikanan,”ungkapnya. ( Nita, Esha )