Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 02-07-2005
  • 1128 Kali

TANGGAL 4 JULI 2005 GAJI KE-13 MULAI DICAIRKAN

Sumenep-Infokom News Room : Gaji ke-13 yang ditunggu-tunggu para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Sumenep, dipastikan mulai cair hari Senin, Tanggal 4 Juli 2005. Kepastian penerimaan gaji ke-13 tersebut di sampaikan oleh Kepala Bagian Keuangan Setda Kabupaten Sumenep, H. Ahmad Masuni, SE, MM saat di konfirmasi News Room, Jum’at sore (01/07). Tambahan penghasilan satu kali take home pay Juli itu, dikeluarkan setelah pemerintah memastikan pencairan tunjangan kesejahteraan sebagaimana disampaikan oleh Dirjen Anggaran Departemen Keuangan, Ahmad Rohjadi yang dimuat pers beberapa waktu yang lalu di Jakarta. Pemerintah mencairkan tunjangan yang sudah dialokasikan pada APBN perubahan tahun 2005 ini karena pada tahun anggaran tersebut tidak ada kenaikan gaji PNS. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pencairan gaji ke-13 kali ini dicairkan menjelang pendaftaran murid pada awal tahun ajaran baru 2005/2006. Tunjangan kesejahteraan itu sebesar satu kali gaji pokok plus tunjangan-tunjangan (take home pay). Artinya, gaji yang akan diterima oleh PNS tersebut utuh, tanpa ada potongan baik potongan iuran wajib pegawai maupun perumahan (BAPERTARUM) sesuai dengan gaji yang diterima setiap bulan, kecuali tunjangan beras. Kebijakan itu menunjukkan Pemeritah concern pada kelangsungan pendidikan nasional. Pemberian gaji ke 13 bagi Pegawai Negeri Sipil merupakan kebijakan kali ketiga. Sebelumnya pemerintah memberikan tunjangan itu pada 1985 dan 1995. Adapun target dari pemberian gaji ke13 itu adalah untuk mengubah standard gaji PNS pada golongan satu menjadi diatas Upah Minimum Regional (UMR). Dengan demikian, jumlah kenaikan gaji PNS golongan satu disetiap daerah diperkirakan akan berbeda beda, sebab hal itu harus disesuaikan dengan UMR yang telah ditetapkan masing masing daerah. ( Im )