Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 28-05-2011
  • 383 Kali

Tanggal 3 Juni 2011 Ditetapkan Sebagai Cuti Bersama Bagi PNS

News Room, Sabtu ( 28/05 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep menetapkan pada tanggal 3 Juni 2011 sebagai hari cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Drs. H. Moh. Saleh, M.Si, Sabtu (28/05) mengatakan, pihaknya menetapkan cuti bersama tangal 3 Juni 2011 setelah menerima salinan surat resmi pemberitahuan cuti bersama yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, yakni dalam SKB Nomor : 03/2011, Kep.135/MEN/V/2011 dan SKB/02/M.PAN-RB/05/2011. Pemerintah Daerah untuk mensosialisasikan cuti bersama tersebut, Bupati Sumenep sudah mengeluarkan Surat Edaran pada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). ”Kami harapkan manfaatkanlah cuti bersama itu dengan sebaik-baikanya bersama keluarga dengan kegiatan yang efektif dan efisien, dan jika ingin berekreasi dengan keluarga tidak keluar kota, tapi cukup disekitar Kabupaten Sumenep saja, lebih mengirit biaya,”tegasnya. H. Moh. Saleh menyatakan, pemberitahuan cuti bersama tanggal 3 Juni 2011 memang tidak terkesan mendakak seperti cuti bersama sebelumnya pada tanggal 16 Mei 2011 kemarin, sebab informasi resmi dari pemerintah lebih awal dibandingkan informasi cuti bersama sebelumnya. ”Dengan pemberitahuan yang lebih awal ini, PNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep sudah tahu, bahwa tanggal 3 Juni 2011 hari libur cuti bersama, tapi kami yakin meski tidak diberitahu, PNS pasti sudah tahu sendiri, karena sudah mendengar informasi dari media masa, bahwa tanggal 3 Juni 2011 merupakan cuti bersama,”ungkapnya. ( Yasik, Esha )