Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 22-04-2009
  • 1326 Kali

Tak Penuhi Tenggat LDK, Parpol Dan Caleg Terancam Dicoret

News Room, Rabu ( 22/04 ) Calon anggota DPR dan DPD terancam tidak bisa ditetapkan sebagai calon terpilih, jika terlambat menyerahkan laporan dana kampanye (LDK) paling lambat 24 April 2009 mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh KPU Propinsi dan Kabupaten/Kota agar mengingatkan seluruh partai dan calon anggota DPRD di wilayahnya masing-masing. "Sanksinya berat sekali. Bukan pencoretan parpol, tapi calegnya tidak akan ditetapkan sebagai caleg terpilih,"kata Kepala Bagian Administrasi Hukum KPU, Ahmad Fayumi, Senin kemarin (20/04). Fayumi mengatakan, untuk menghindari sanksi itu, partai politik dan calon anggota DPR dan DPD harus menyerahkan laporan dana kampanye mereka ke kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU. Dalam pedoman penyusunan laporan dana kampanye yang disusun KPU, laporan itu harus memuat penerimaan dan pengeluaran partai politik dan calon anggota DPR dan DPD selama kampanye, yaitu sejak 3 hari ditetapkan sebagai peserta Pemilu sampai dengan seminggu sebelum masa tenggat penyerahan laporan berakhir. Sebanyak 34 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam ditetapkan sebagai peserta Pemilu pada 9 Juli 2008 lalu. Sedangkan, 4 partai politik nasional tambahan ditetapkan pada tanggal 16 Agustus 2008. Sementara jumlah calon anggota DPD tercatat sebanyak 1.109 orang. Fayumi mengatakan, partai politik harus menyerahkan laporan sesuai dengan tingkatan masing-masing. "Dalam laporan itu (Partai) juga melampirkan biaya kampanye calegnya," katanya. Tanggal 15 April lalu, KPU telah mengumumkan 10 kantor akuntan publik pemenang lelang audit dana kampanye. Mereka menang dengan penawaran rata-rata sebesar Rp. 500 juta. Masing-masing kantor akuntan publik akan mengaudit laporan tiga sampai empat partai politik. ( KPU, Esha )