News Room, Selasa ( 01/09 ) Calon Bupati, Zainal Abidin (ZA) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Achmad Fauzi, dipastikan golput di Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Sumenep, yang dijadwalkan tanggal 9 Desember mendatang. Karena mereka tidak memiliki KTP wilayah setempat.
Kedua peserta Pilkada itu diketahui bukan warga Sumenep. Untuk Cabup ZA tercatat sebagai warga Surabaya, dan Cawabup Fauzi masih ber-KTP Jakarta.
"Ketentuan warga boleh memilih di Pilkada nanti kalau memiliki KTP dan berdomisili minimal 6 bulan dengan surat keterangan dari Kepala Desa setempat,"kata Komisioner KPU Sumenep, Rahbini, Selasa (01/09).
Bagi 2 peserta Pilkada tersebut, di luar dari ketentuan calon pemilih, karena sama-sama tidak mengantongi KTP Sumenep.
"Selama tidak memiliki KTP Sumenep, ya mereka tidak punya hak pilih di Pilkada Sumenep,"tuturnya.
Rahbini mengungkapkan, jika nantinya mereka memiliki KTP Sumenep, maka tetap bisa memilih di Pilkada.
"Sesuai aturan, mereka akan dimasukkan dalam DPTB II kalau nanti mengantongi KTP Sumenep,"ungkapnya. Saat ini, calon pemilih masih dalam tahap rekapitulasi di tingkat KPU Sumenep.
"Kami menjadwalkan rekap calon pemilih ditingkat Kabupaten, Rabu (02/09) besok,"pungkasnya.
Untuk sementara, jumlah calon pemilih hasil rekap ditingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebanyak 909.315 orang. Cabup ZA berpasangan dengan Dewi Khalifah sebagai Cawabup yang diusung 8 Partai Politik, yakni Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Hanura, dan Partai Bulan Bintang.
Sedangkan Fauzi menjadi Cawabup dari A. Busyro Karim diusung oleh gabungan dari 2 partai politik (parpol), yakni Partai Kebangkitan Bangsa, dan PDI Perjuangan. ( Nita, Esha )