Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 10-08-2012
  • 636 Kali

Tak Ada Aturan THR Bagi Pegawai Negeri Sipil

News Room, Jumat ( 10/08 ) Deputi Pelayanan Publik Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Wiharto, mengatakan bahwa tidak ada aturan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). "Sama sekali tidak ada dalam aturan mengenai pemberian THR untuk para PNS,"ujar Wiharto di Jakarta, kemarin, Kamis (09/08). Menurut dia, PNS hanya mengenal gaji ke 13 yang sudah diberikan pada Juli 2012. Berkaitan dengan ada sejumlah daerah yang memberikan THR untuk PNS, Wiharto mengatakan bahwa hal tersebut tidak ada dalam aturan. "Kalaupun ada, itu kebijakan masing-masing instansi. Misal, di Kemenpan, PNS itu nabung diambil dari gajinya dan diberikan menjelang hari raya,"katanya. Sejumlah daerah di tanah air menggelontorkan dana besar-besaran untuk pemberian THR. Misalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menyiapkan dana sebesar Rp. 7 milyar untuk membayar THR pegawai yang jumlahnya sebanyak 24.934 orang. Jumlah PNS di Kabupaten itu sebanyak 20.581 orang, sedangkan tenaga kerja kontrak mencapai 4.353 orang. Sementara itu, Pemkot Makassar sudah menyiapkan dana sebesar Rp. 4 milyar untuk dibayarkan kepada 14.584 pegawai. Meskipun demikian, sejumlah pemerintah daerah meniadakan THR untuk PNS karena tidak ada aturannya. ( Antara, Esha )