Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 16-08-2006
  • 451 Kali

TAHUN INI, 27 NAPI RUTAN SUMENEP PEROLEH REMISI

Sumenep-Kominfo News Room : Peringatan Hari Ulang Tahun ke 61 Kemerdekaan RI tahun 2006, bukan hanya dinikmati masyarakat luas, tapi juga bisa dirasakan para nara pidana yang sedang menjalani hukuman di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sumenep. Terbukti, sebanyak 27 nara pidana (napi) berhasil mendapatkan remisi setelah diajukan oleh pihak Rutan. Kepala Rumah Tanahan Negara Sumenep, Muji Widodo menuturkan, pengajuan remisi tersebut bukan dilakukan sewenang-wenang, melainkan didasarkan kepada kriteria yang ditetapkan, diantaranya napi yang sudah menjalani tahanan minimal 6 bulan. Kemudian berkelakuan baik, tidak pernah melanggar aturan yang dibuat selama menjadi penghuni rutan, seperti halnya tidak membawa senjata tajam, dan tidak berkelahi dengan penghuni rutan lainnya. Muji Widodo menjelaskan, 27 napi yang mendapatkan remisi tersebut, terdiri dari 6 orang memperoleh remisi 3 bulan, 2 orang diremisi 2 bulan, 18 orang diremisi 1 bulan, dan 1 orang diputuskan bebas, yakni napi narkoba. Muji menambahkan, pemberian remisi tersebut, akan dilakukan Kamis besok, bertepatan pada Hari Kemerdekaan RI ke 61 tahun, tanggal 17 Agustus 2006, yang disaksikan secara langsung oleh Bupati Sumenep, KH. Moh. Ramdlan Siraj, SE, MM beserta jajaran Muspida lainnya, bertempat di Rutan Sumenep. Sementara itu penghuni Rutan Sumenep saat ini berjumlah sekitar 155 orang, terdiri dari 76 tahanan dan 79 nara pidana. ( Nita, Esha )