Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 06-12-2008
  • 530 Kali

Tahun 2009 Tarif Dasar Air Naik

News Room, Sabtu ( 06/12 ) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Sumenep pada tahun 2009 akan menaikkan tarif dasar air. Kenaikan tarif tersebut dilakukan secara bertahap, yakni tahap pertama pada bulan Januari hingga Juni dan tahap kedua bulan Juli hingga seterusnya. Direktur PDAM Sumenep Drs. Ec.R. Zainal Alim, MM menyatakan, penetapan kenaikan tarif per-seribu liter air untuk rumah tangga golongan A pada tahap pertama yang semula Rp. 1.050,00 menjadi Rp. 1.400,00 dan tahap kedua dari Rp. 1.400,00 naik menjadi Rp. 1.800,00. Sedangkan untuk rumah tangga golongan B, tahap pertama dari Rp. 1.050,00 naik menjadi Rp. 1.820,00 dan tahap kedua dari Rp. 1.820,00 menjadi Rp. 2.160,00. PDAM menaikkan tarif dasar air sesuai dengan Peraturan Bupati No. 24 tahun 2008, sebagai rangkian dalam usaha menyehatkan PDAM. “Kebijakan ini didasarkan pada prinsip keterjangkuan dan keadilan, mutu pelayanan, pemulihan biaya, efesiensi pemakian air, transparansi dan akuntabilitas serta perlindungan air baku, yang tujuannya untuk menjaga kelangsungan pelayanan dan peningkatan pelayanan,” tegasnya. Zainal Alim menyatakan, yang menjadi masalah adalah naiknya harga suku cadang peralatan PDAM, sehingga berdampak terhadap biaya opersional. “Yang jelas kenaikan tarif dasar air ini kami, akan semakin meningkatkan mutu pelayanan khususnya tentang pendistribusian air bagi masyarakat pelanggan pada jam puncak pemakaian air,” pungkasnya. ( Yasik, Gun )