Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 18-06-2012
  • 770 Kali

Tahanan Tewas, 11 Polisi Jalani Vonis 21 Bulan Penjara

News Room, Senin (18/06) Sebanyak 11 anggota Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, akhirnya menjadi penghuni resmi Rumah Tahanan Negara (Rutan) setempat, setelah divonis 1 tahun 9 bulan atau 21 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, yang diketuai Sito Suhud, SH dalam sidang pidana terkait kasus penganiayaan terhadap tahanan di Polsek Raas hingga meninggal dunia. Ke 11 terdakwa yang semuanya polisi itu, adalah Reza Hafis Gamilar, Mohammad Satar, Asmuni, Eko Budi Santoso, Salehudin, Dani Retno Ahmad, Slamet Adiyanto, Handik Teguh Prasetyo, I Made Halim Irtanto, Achmad Suryadi, dan Heri Kiswanto. Humas Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Deni Indrayana menjelaskan, putusan majelis hakim 21 bulan terhadap sebelas terdakwa itu, karena dinggap melanggar pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Namun, kenyatannya vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 3 tahun penjara. “Alasannya, ada beberapa saksi dalam persidangan yang meringankan terhadap 11 jajaran kepolisian itu. Makanya, majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 9 bulan penjara terhadap 11 anggota polisi yang terlibat dalam penganiayaan hingga meninggal dunia di dalam ruang tahanan Mapolres Raas,”kata Deni Indrayana, di kentor PN, Senin (18/06). Yang dianggap meringankan para terdakwa itu, kata Deni, salah satunya adalah kesaksian istri korban disertai surat pernyataan yang diberikan kepada majelis hakim, bahwa dirinya rela dan mengikhlaskan kepergian suaminya. “Kesaksian dan surat pernyataan dari istri korban itulah yang membuat hakim menjatuhkan vonis lebih rendah dari tuntutan JPU,”terangnya. Deni mengungkapkan, selain itu, yang membantu meringankan putusan adalah sikap kooperatif para terdakwa terhadap proses persidangan saat dipengadilan. “Kedua alasan itulah yang menjadi fakta dipersidangan untuk membantu meringankan putusan majelis hakim tersebut,”ungkapnya. Sebelumnya, Dedy Ersan tewas didalam tahanan Polsek Raas, pada Senin (28/11/2011) lalu, sekitar pukul 22.30 WIB. Korban itu merupakan tersangka dugaan pemerkosaan dikepulauan/kecamatan setempat. Setelah diperiksa, disekujur tubuh Dedy ditemukan banyak kejanggalan yang mengindikasikan adanya penganiayaan oleh oknum kepolisian, sehingga kematian korban diproses hukum di Pengadilan Negeri Sumenep. ( Nita, Esha )