Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 09-04-2014
  • 545 Kali

Surat Suara Tertukar, Gelar Pencoblosan Ulang Di 7 TPS

News Room, Rabu ( 09/04 ) Pencoblosan ditujuh lokasi tempat pemungutan suara (TPS), di 2 Kecamatan, yakni Batuputih dan Ambunten dihentikan dan akan dilakukan pemungutan suara ulang, oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Penghentian itu dikarenakan ditemukan surat suara DPRD Kabupaten tertukar dengan daerah lainnya. Ke tujuh TPS yang dihentikan itu, 5 TPS diantaranya terdapat di Kecamatan Batuputih, terdiri dari TPS 8 Desa Batuputih Laok, TPS 7 Desa Batuputih Daya, TPS 6 Desa Juruan Daya, TPS 8 Desa Juruan Laok, dan TPS 2 Desa Sergang. Kemudian sisanya, 2 TPS berada di Kecamatan Ambunten, yakni TPS 8 Desa Tambaagung Tengah, dan TPS 4 Desa Keles. Untuk di 5 TPS di Kecamatan Batuputih, surat suara tertukar dengan dapil 7, meliputi Kecamatan Arjasa, Kangayan (Pulau Kangean) dan Sapeken. Sedangkan 2 TPS di Kecamatan Ambunten, tertukar dengan surat suara Dapil 5. "Tertukarnya surat suara tingkat Kabupaten diketahui pertama kali di TPS 8 Desa Batuputih Laok, ketika proses pencoblosan sudah berlangsung sekitar 129 pemilih dari 302 Daftar Pemilih Tetap (DPT),"kata Mohammad Hartono, Ketua Panwas Kecamatan Batuputih, Rabu (09/04). Setelah itu, 4 TPS lainnya juga terdeteksi adanya surat suara DPRD Kabupaten Sumenep dapil 5 tertukar dengan dapil 7. "Dengan kasus tertukarnya surat suara DPRD Kabupaten, maka 5 TPS di 5 Desa, di Kecamatan Batuputih, dihentikan,"tegasnya. Ia mengungkapkan, penghentian pencoblosan itu menunggu keputusan dari KPU Sumenep. Namun, pihaknya meminta adanya Pemilu ulang di 4 TPS tersebut. "Ini kan waktunya sudah mepet, tidak mungkin surat suara disusulkan. Makanya, kami minta Pemilu ulang di 5 TPS yang ditemukan surat suara DPRD Kabupaten Sumenep tertukar,"ungkapnya. Sementara Komisioner KPU Sumenep, Mohammad Ilyas, S.Ag menegaskan, bahwa untuk 7 TPS di 2 Kecamatan itu, akan dilakukan pemungutan suara ulang. "Itu sudah sesuai dengan aturan yang ada. Kalau ditemukan surat suara tertukar, 1 lembar saja harus dihentikan dan dilakukan Pemilu ulang. Nah, ini terjadi di 7 TPS. Jadi, harus dilakuan pemungutan suara ulang di TPS tersebut,"tegasnya. Untuk kepastian kapan pemungutan ulang di 7 TPS itu, kata Ilyas, masih dalam proses, karena KPU Sumenep harus mengajukan data jumlah pemilih di 7 TPS itu, karena surat suara cadangan tidak mencukupi yang hanya berjumlah 1.000 lembar setiap dapil yang diasumsikan bagi 1 TPS saja, sedangkan Pemilu ulang terjadi 7 TPS. "Kita tunggu saja hasil koordinasi dengan KPU Propinsi Jawa Timur. Saat ini kami sedang melakukan rapat pleno guna menentukan pemungutan ulang di 7 TPS itu,"pungkasnya. ( Nita, Esha )