Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 26-10-2021
  • 1745 Kali

Surat Keputusan Bupati Sumenep Tetapkan Pilkades Serentak 2021

Media Center, Selasa ( 26/10 ) Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, akhirnya ditetapkan 25 Nopember 2021. Itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Sumenep Nomor 188/437/KEP/435.013/2021 tentang Hari “H” pemungutan suara Pilkades Serentak di Kabupaten Sumenep tahun 2021.

“SK Bupati Sumenep sudah ada. Jadi, secara resmi Pilkades serentak maupun Pilkades Antar Waktu sudah bisa dilanjutkan. Untuk pelaksanaan Pilkades serentak jatuh pada Kamis 25 Nopember 2021 bulan depan,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli, Selasa (26/10/2021).

Ia menuturkan, meskipun saat ini Kabupaten Sumenep masih di masa pendemi COVID-19 yang masuk di level 3, namun bisa melaksanakan Pilkades asal tidak dalam level 4.

“Kami sudah dapat izin khusus dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Yang penting pelaksanaan Pilkades nanti mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) tidak ada persyaratan lain,” tuturnya.

Ramli mengimbau kepada semua pihak agar berperan aktif menyukseskan pelaksanaan Pilkades serentak, baik kepada pemilih maupun calon.

“Mari kita saling bekerja sama dan ikut menyukseskan Pilkades serentak ini. Silahkan suarakan sesuai hati nurani anda pada pemungutan suara nanti,” tukasnya. ( Nita, Fer )