Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 12-07-2005
  • 866 Kali

SURAT EDARAN GUBERNUR JAWA TIMUR MENEKAN BIAYA SEKOLAH YANG DIANGGAP MASIH TERLALU MAHAL

Sumenep-Infokom News Room : Dalam penerimaan siswa baru (PSB) tahun ini, para orang tua dan wali siswa bisa lebih mengurangi biaya pada tahun ajaran baru tahun ini. Itu setelah Gubernur Jawa Timur, H. Imam Utomo melarang pihak sekolah untuk menarik sumbangan atau pungutan dana dalam bentuk apapun untuk pendaftaran siswa baru dan pendaftaran ulang siswa. Hal tersebut ditegaskan Gubernur Jawa Timur dalam Surat Edaran (SE) tanggal 05 Juli 2005 dengan Nomor 420/6152/032/2005 yang dialamatkan kepada Bupati dan Wali Kota di seluruh Jawa Timur, yang juga ditembuskan kepada Menko Kesra RI, Mendagri, Menkeu, Mendiknas, Menteri PPN/Ketua Bappenas, Ketua DPRD Jawa Timur dan Kepala Bawas Propinsi Jawa Timur. Surat edaran Gubernur tersebut diterbitkan, sehubungan dengan akan dilaksanakannya Program Kompensasi Pengurangan Subsidi BBM (PKPS-BBM) bidang pendidikan tahun 2005 dalam bentuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk SD, SDLB, MI, Salafiah setara SD. Juga untuk SMP, SMPLB, MTs, dan Salafiah setara SMP. Serta sebagai konsekuensi bantuan khusus murid (BKM) untuk siswa SMA, MA dan SMK. Selain itu, setelah dana BOS serta BKM diterima oleh sekolah, Gubernur menginstruksikan agar sekolah maupun madrasah yang menerima BOS tidak diperkenankan memungut dana dalam bentuk apa pun serta dari pihak manapun, kepada siswa dari keluarga miskin. Besarnya pungutan dana dari keluarga mampu, harus atas persetujuan, musyawarah mufakat dengan orang tua siswa. Tidak hanya oleh Komite Sekolah. Dan, tidak boleh ada unsur paksaan. Jika, sekolah melakukan pungutan insidentil, misalnya iuran pembangunan dari keluarga mampu, harus atas persetujuan dan mendapat pengesahan dari Bupati atau Wali Kota. Ditegaskan Gubernur, jika pungutan tersebut tidak atau belum disahkan oleh Bupati, pihak sekolah dilarang memungut dana atau iuran insidentil dari siswa dari keluarga mampu. Sedangkan yang berasal dari keluarga miskin (gakin) juga mendapatkan buku dan baju seragam sekolah secara gratis, yang dianggarkan dari bantuan operasional sekolah (BOS) yang sudah diterima oleh pihak sekolah. Dan untuk keluarga mampu, pembelian buku serta seragam sekolah, sepenuhnya diserahkan kepada pihak orang tua siswa. Jika pembelian buku serta seragam tersebut dikoordinir oleh pihak sekolah, maka harganya harus lebih rendah dari harga pasar. Surat edaran Gubernur tersebut perlu diuji di lapangan. Apakah surat itu cukup “sakti� untuk menekan pihak sekolah, agar menekan biaya masuk bagi siswa barunya. ( JP, Esha )