Media Center, Rabu (16/02) Dinas Pendidikan
Kabupaten Sumenep, terhitung sejak Kamis (17/02/2022) besok kembali memberlakukan
sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi lembaga Pendidikan di bawah naungannya.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan kabupaten
setempat, nomor 420/349/435.101.1/2022, yang ditandatangani Kepala Dinasnya,
Agus Dwi Saputra, M.Sos, MSi, Rabu (16/02/2022).
Dasar surat mengacu pada pada dua hal. Yang
pertama Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022, dan Instruksi Mendagri
Nomor 10 Tahun 2022 tentang “Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level
3, Level 2, Level 1 Corona Virus Disease di wilayah Jawa dan Bali”.
“Berdasar Inmendagri, Sumenep masuk dalam
kategori level 2. Sehingga untuk mengurangi penularan Covid 19, khususnya di
Sumenep, kita terapkan PJJ terhitung tanggal 17 Februari 2022 hingga 26 Februari
2022,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Agus Dwi Saputra, kepada
Media Center.
Sementara untuk perkembangan lebih lanjut
dari pemberlakuan PJJ tersebut atau kondisi terkini, Agus berjanji pihaknya
akan menginformasikan kemudian. Ia juga mengimbau agar satuan pendidikan tetap
menerapkan protokol kesehatan dengan lebih ketat.
“Tetap dengan pendekatan 5M, yaitu memakai
masker, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak,
mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan. Serta juga 3T; testing,
tracing, treatment,” jelasnya.
Tak lupa, Agus juga mengimbau agar satuan Pendidikan
terus mendorong percepatan vaksinasi. “Khususnya bagi pendidik dan peserta
didik,” imbuhnya.
Perlu diketahui, dalam surat edaran
tersebut, peserta didik mulai usia 6 sampai dengan 11 tahun, dan usia 12 sampai
dengan 18 tahun, diimbau agar divaksin demi terlindunginya warga Pendidikan dari
serangan virus di atas.
(Han)