Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 18-08-2021
  • 804 Kali

Sumenep Level 3, PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 23 Agustus 2021

Media Center, Rabu ( 18/08 ) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, masuk level 3 pada perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali yang ditetapkan hingga 23 Agustus 2021.

Wakil Sekretaris Satgas COVID-19 Kabupaten Sumenep, R. Abd. Rahman Riadi, menjelaskan, pada perpanjangan PPKM kali ini merubah level kabupaten dengan ikon kota keris ini yakni level 3.

”Alhamdulillah meski diperpanjang, Kabupaten Sumenep masuk Level 3 PPKM Jawa-Bali," tuturnya.

Rahman juga memaparkan, relaksasi kebijakan tetap sama seperti sebelumnya 9-16 Agustus 2021, PPKM Jawa-Bali. Namun perpanjangannya merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 34 Tahun 2021 tentang penurunan level 3 penyebaran COVID-19 di Kabupaten Sumenep.

"Di antara kebijakan itu, tempat ibadah silahkan dibuka dengan memenuhi syarat yang telah diatur pada Inmendagri tersebut dengan jumlah jemaah 25 persen dari jumlah kapasitas," paparnya.

Rahman mengungkapkan, Kabupaten Sumenep masuk pada level 3 Jawa-Bali, karena masyarakat sudah banyak yang mematuhi peraturan pemerintah berupa penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) yang ketat.

“Seperti mengenakan masker, mengurangi mobilitas, tidak menggelar hajatan dan lain sebagainya yang dapat mengundang kerumunan," tukasnya.

Ia berharap, ke depan penyebaran COVID-19 di wilayah Kabupaten Sumenep, dapat terus ditekan hingga bisa kembali hijau.

"Kami selaku Tim Satgas COVID-19 Kabupaten Sumenep, berupaya secara maksimal menekan penyebaran wabah tersebut. Semoga pandemi ini segera berlalu, agar masyarakat bisa beraktivitas secara normal," pungkasnya. ( Nita, Fer )