Sumenep-Infokom News Room : Dalam Rapat Paripurna yang dilakukan di Gedung Dewan, Selasa (03/01), semua Fraksi DPRD Sumenep, menyatakan menerima dan menyetujui 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sumenep, tentang Struktur Organisasi (SO) Perangkat Daerah menjadi Peraturan Daerah. Namun, banyaknya Penjabat Plt di Kabupaten Sumenep, mulai dari Asisten, Kepala Dinas hingga Kepala SD (Sekolah Dasar), yang dijabat selama 2 tahun lebih, ternyata dijadikan prioritas utama dalam penyampaian Pendapat Akhir (PA) Fraksi Amanat Rakyat (FAR) DPRD Sumenep yang disampaikan oleh juru bicaranya, Bahrus Surur. Bahrus Surur menuturkan, meskipun Fraksinya menerima dan menyetujui Raperda itu, pihaknya tetap berharap kepada Bupati, untuk memperhatikan saran dari FAR, yakni dengan pengangkatan, penetapan dan mutasi, Kabupaten Sumenep tidak lagi menjadi Kabupaten Plt. Sehingga, penyegaran dan peningkatan karier dalam birokrasi pemerintahan cepat terwujud. Menurutnya, Jabatan Plt itu, cukuplah 6 (enam) bulan saja. Sementara itu, penyampaian Pendapat Akhir Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) melalui juru bicaranya, Fauzi Ismail menerangkan, dengan ditetapkannya Struktur Organisasi (SO) yang baru, maka juga harus disertai dengan penertiban kendaraan dinas operasional di masing-masing Dinas, Badan, Kantor dan Bagian dalam rangka efisiensi anggaran, khususnya yang berkenaan dengan belanja kendaraan. Sehingga, perlu dibuatkan Perda tersendiri. Selain itu, penyampaian Pendapat Akhir Fraksi Persatuan Pembangunan (FPP), yang disampaikan juru bicaranya, Drs. H. Mu’arifin, dan penyampaian pendapat akhir Fraksi Perjuangan Reformasi Ummat (FPRU), yang dibacakan juru bicaranya, Ir. Bambang Prayogi. FPRU berharap, dengan ditetapkannya 6 Raperda ini, akan lebih optimal mengimplementasikan kebijakan dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan 5 tahun kedepan lebih baik. Selaras dengan visi Kepala Daerah, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang dilandasi nilai-nilai agama dan budaya untuk maju mandiri. Bahkan, dengan penerapan Perda tersebut juga diharapkan nantinya mampu membawa implikasi restrukturisasi. Artinya, harus terjadi perubahan. Sedangkan penyampaian Pendapat Akhir Fraksi Partai Golkar, melalui juru bicaranya, Hj. Endang Sri Rahayu menyatakan, dengan terbentuknya Kantor Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Pemerintah Kabupaten diharapkan dapat lebih memaksimalkan pengelolaan sumber daya daerah. Hal itu, demi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sumenep. ( Nita, Esha )