Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 20-06-2007
  • 414 Kali

Sumenep Ajukan Pengukuran Ulang Wilayah Teritorial

Sumenep-Kominfo News Room : Pemerintah Kabupaten Sumenep mengajukan pengukuran ulang wilayah teritorial. Pasalnya, pengukuran teritorial saat ini masih simpang siurnya tentang batas-batas wilayah Kabupaten Sumenep. Kepala Badan Perencanaan dan Pembanguna Daerah (Bappeda) Kabupaten Sumenep, Ir. H. Sungkono Sidik, S.Sos, MM mengatakan, dalam pelaksanaan pengukuran akan melibatkan Badan Koordinasi Survey Tanah Nasional (Bakorsurtanal), Departeman Dalam Negeri dan Pemerintah Kabupaten Sumenep. Sedangkan kaitannya dengan anggaran, pemerintah daerah akan mengajukan melalui PAK tahun ini. H. Sungkono Sidik menjelaskan, berdasarkan data Bakorsurtanal, luas wilayah perairan Kabupaten Sumenep hanya seluas 9.000 meter persegi, namun luas itu bukan luas wilayah teritorial, melainkan luas wilayah perairan Kabupaten Sumenep yang bisa dimanfaatkan potensi sumber daya alamnya. Sedangkan luas wilayah teritorial Kabupaten Sumenep tetap seperti data lama, yaitu 5.000 kilometer persegi, dan luas tersebut masih akan dilakukan pengukuran ulang secara riil dan masih akan dibuatkan Permendagri sebagai produk hukum yang mengikat. Menyinggung apakah pemerintah pusat mengakui Kabupaten Sumenep sebagai Kabupaten Kepulauan, H. Sungkono Sidik menerangkan, dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 1950 memang tidak menyebut Kabupaten Sumenep sebagai Kabupaten Kepulauan, namun pihaknya telah menyampaikan laporan dan data kepada pemerintah pusat, bahwa realitanya wilayah Kabupaten Sumenep terdiri dari daerah kepulauan. H. Sungkono sidik menambahkan, rencana pengukuran ulang sudah mendapat persetujuan dari Bupati KH. Moh. Ramdlan Siraj, SE, MM dan DPRD Sumenep ( Yasik, Esha )