Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 10-11-2010
  • 488 Kali

Sukseskan Program Kerja 99 Hari, Dispenduk Capil Lembur

News Room, Rabu ( 10/11 ) Meski sempat kewalahan dalam memberi layanan langsung kepada masyarakat dalam melaksanakan program kerja 99 hari Bupati dan Wakil Bupati Sumenep, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sumenep tetap berupaya menjalankan tugasnya dengan baik. Bahkan, meskipun harus lembur hingga larut malam, para petugas tetap bekerja untuk menyelesaikan pembuatan surat-surat kependudukan langsung, seperti di Kecamatan Dungkek, yaitu pembuatan akte kelahiran, kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP), Selasa kemarin (09/11). Plh. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sumenep, Drs. Ach. Zaini kepada News Room, Rabu (10/11) di kantornya mengungkapkan, pihaknya tetap berupaya melayani masyarakat semaksimal mungkin. Sebab ternyata pemohon membludak, sehingga petugas terpaksa kerja lembur malam hari di kantor. “Syukurlah, dari ratusan Akte kelahiran yang tersisa dan tidak bisa dikerjakan ditempat kemarin, sudah selesai dikerjakan malam hari, dan langsung dikirim ke masing-masing pemohon,” ujar Zaini. Sebab, jika tidak dilaksanakan secepatnya khawatir akan semakin menumpuk dan mengganggu aktifitas kerja sehari-hari di kantornya. Karena, setiap hari petugas tetap melaksanakan pelayanan seperti biasanya di kantor Dispenduk Capil Sumenep secara umum untuk masyarakat pemohon surat-surat dari seluruh Kecamatan di Sumenep. Karena itu tegas Zaini, pihaknya terus berupaya menyesuaikan kinerja petugas dalam rangka mensukseskan program kerja Bupati yang turun langsung ke masyarakat yang terjadwal 2 kali dalam seminggu. Bahkan, ketika nantinya akan melaksanakan pelayanan langsung di kecamatan-kecamatan di wilayah kepulauan, pihaknya tetap siap membawa peralatan dan petugas kesana. Karena, peralatan di kantornya masih cukup dan memang disiapkan alat cadangan ketika terjadi kerusakan dan sebagainya. Dijelaskan, dalam rangka kegiatan kunjungan langsung Bupati Sumenep ke lapangan, untuk pembuatan akte kelahiran di Kecamatan Dasuk hanya sekitar 100 pemohon, karena mungkin masih awal. Namun, ketika di Kecamatan Dungkek, pemohon akte kelahiran hingga mencapai 500 pemohon, sedangkan KTP 300 lebih dan kartu keluarga hampir 200 pemohon. ( Ren, Adjie )