News Room, Selasa ( 29/10 ) Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Propinsi Sumatra Selatan (Sumsel) melakukan studi banding pembentukan Komisi Informasi (KI) ke Kabupaten Sumenep. Kehadirn tamu ini diterima Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Drs. Hadi Soetarto, M.Si, Asisten Umum Setdakab Sumenep, Drs. H. Ach. Aminullah, M.Si, Kadis Kominfo Sumenep, Drs. H. Yayak Nurwahyudi, M.Si, Ketua KI Sumenep, Hawiyah, SH dan sejumlah anggota KI dan leading sektor terkait di Sumenep. Sekdakab Sumenep, dalam sambutannya menyampaikan selamat datang di Kabupaten Sumenep, kepada segenap rombongan dari Kabupaten Musi Banyuasin, sehingga semakin merekatkan hubungan yang saling bermanfaat antara Kabupaten Sumenep dengan Kabupaten Musi Banyuasin. “Mudah-mudahan kita bisa bertukar informasi tentang pemerintahan dan pembangunan, untuk membangun daerah kita masing-masing menjadi lebih maju dan sejahtera,”ujarnya. Lebih lanjut Sekdab Sumenep ini menjelaskan, lahirnya Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang harus disyukuri sebagai sebuah kemajuan di negara kita. Sebab, jika kita cermati, bahwa implementasi Undang-undang ini, tidak hanya mengakomodir aspirasi masyarakat terhadap informasi publik, tapi juga memberikan stimulus dalam upaya menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, sesuai dengan prinsip pemerintahan yang baik, yakni transparansi dan akuntabilitas. “Menurut hasil monitoring dan evaluasi pertama dari Komisi Informasi Propinsi Jawa Timur pada tahun 2012, Sumenep termasuk salah satu Kabupaten/Kota di Jawa Timur, yang telah memenuhi kriteria dalam mengimplementasikan keterbukaan publik,” ujarnya. Dijelaskna, semua badan publik di Sumenep telah dibentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sekaligus menuangkan dalam SK beserta strukturnya. Untuk itulah keberadaan Komisi Informasi sangat berperan penting, tidak hanya menerima, memeriksa dan memutus sengketa informasi publik, tapi juga diberikan kewenangan untuk menetapkan petunjuk teknis layanan informasi publik. “Alhamdulillah, sejak tanggal 14 Mei kemarin, secara resmi Kabupaten Sumenep telah memiliki Komisi Informasi. Terbentuknya Komisi Informasi tersebut, telah kami persiapkan sejak tahun 2009 lalu,”jelasnya. Sementara Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Sumenep, Drs. H. Yayak Nurwahyudi, M.Si menjelaskan, Kabupaten Sumenep masuk standar dalam mengawal Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008, dari penilaian pusat, Komisi Informasi Sumenep dijadikan sasaran untuk melakukan study banding bagi daerah yang akan membentuk KI. “Di Indonesia memang baru ada 3 Kabupaten Sumenep memiliki KI, yakni Sumenep, Bangkalan dan Cirebon, mungkin ini akan menjadi yang ke 4,”ujarnya. Sementara itu KI sendiri hingga saat ini sudah menerima 6 surat pengaduan, namun baru 3 pengaduan yang memenuhi standar untuk diproses. Yang kemungkinan dalam minggu ini sudah bisa dilakukan mediasi oleh KI. Karena KI di Sumenep sudah terbentuk Panitera dan tenaga admnitrasinya. ( Ren,Esha )