News Room, Kamis ( 24/11 ) Keberadaan 2 Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) di wilayah Kepulauan Masalembu dan Kecamatan Arjasa (Pulau Kangean), masih belum mampu memenuhi kebutuhan bakar bakar minyak (BBM), bagi masyarakat setempat. Akibatnya, para nelayan dan pemilik kendaraan dikepulauan itu selalu kekurangan BBM sehingga tidak bisa beroperasi. Dikecamatan/kepulauan Masalembu, jatah BBM yang melalui APMS setiap bulan hanya 164 KL untuk premium, dan solar 60 KL. Sedangkan untuk APMS kecamatan/kepulauan Arjasa hanya 250 KL premium dan 50 KL solar setiap bulannya. “Jumlah itu sangat kurang dari kebutuhan masyarakat. Bahkan kekurangan itu mencapai tiga kali lipat. Makanya, kami sering kali melakukan pengajuan penambahan, tapi masih belum ada jawaban,”kata Moh. Iksan, pemilik APMS Kecamatan Arjasa, diiyakan oleh Mailiyanto, pemilik APMS Masalembu, di Sumenep, Kamis (24/11). Iksan mengungkapkan, untuk mensiasati kekurangan BBM, pihaknya memberlakukan setiap kali BBM datang tidak dimasukkan pada dispenser, namun langsung ke pengecer melalui takaran yang sudah ditera oleh meteorologi. “BBM yang dimasukkan ke dispenser sebanyak 60 persen dan 35 persennya langsung ke pengecer. Ini sudah sesuai dengan kebijakan pemerintah. Sebab, pada waktu itu sering terjadinya antrian sehingga keluarlah kebijakan ada yang masuk ke dispenser untuk konsumen dan ada yang langsung kepengecer,”ujarnya. Menurutnya, langkah konkrit sudah dilakukan pemkab mengatasi kekurangan BBM di kepulauan, yakni dengan mengeluarkan rekomendari pembelian BBM. “Rekom ini sangat efektif. Untung saja ada surat rekom itu sehingga kebutuhan masyarakat terhadap BBM dapat tepenuhi meski tidak sepenuhnya. Tapi kami harapkan jangan sampai mengusik keberadaan APMS, karena penjualan APMS tidak sama dengan rekom. Kami tetap menjual BBM itu sesuai harga eceran tertinggi (HET). Untuk jenis Premium seharga Rp. 4.500,00/liter,”pungkasnya. Sementara, Humas Pertamina UPMS V Surabaya, Jawa Timur, Eviyanti Rofraida mengatakan, terkait dengan adanya rekom yang dikeluarkan pemerintah setempat, tidak menyalahi aturan di Pertamina. “Yang penting sudah disetujui oleh pemda setempat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Tapi kalau untuk menambah jumlah BBM ke APMS, itu tidak boleh karena sudah kebijakan Pertamina pusat,”katanya. Jika untuk penambahan APMS, kata Evi sangat memungkinkan. Tapi juga tergantung Pemda setempat. “Yang jelas biayanya sangat besar,” tegasnya. Sedangkan Kabag Perekonomian, Pemkab Sumenep, Syaiful Bahri mengatakan, sejak bulan Juli 2011 ini, penebusan BBM yang melalui rekom pemerintah dibatasi menajdi 15.000 liter (15 KL) premium dan 15.000 liter (15 KL) solar setiap bulannya. “Untuk dikabupaten Sumenep ada 8 rekom yang dikeluarkan oleh pemerintah. 4 rekom di Sapeken, 3 rekom di Masalembu dan 1 rekom di Arjasa. Itu yang mencukupi keperluan masyarakat terhadap BBM, dan selama ini kami belum menemukan kekurangan BBM dikepulauan,”paparnya menambahkan. ( Nita, Esha )