News Room, Kamis ( 23/02 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep segera merubah status Puskemas Kecamatan (Pulau) Arjasa menjadi Rumah Sakit, guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Bupati Sumenep, Drs. KH. A. Busyro Karim, M.Si, Kamis (23/02) mengatakan, pihaknya sudah mulai membuat persyaratan administrasi perijinan, seperti ijin Kepala Daerah dan lokasi, sebagai persyaratan pengajuan perubahan status Puskesmas Arjasa menjadi Rumah Sakit kepada Pemerintah Pusat. Hanya saja, untuk sementara ini status Rumah Sakit Kecamatan Arjasa tidak termasuk rumah sakit tanpa kelas, artinya rumah sakit tersebut tidak termasuk Rumah Sakit Tipe D. ”Kenapa Rumah Sakit Arjasa tidak termasuk Tipe D, hanya rumah sakit tanpa kelas, karena dokter spesialis yang ada untuk sementara hanya 1 orang dokter, dan sesuai ketentuannya, Rumah Sakit Tipe D harus ada 4 orang dokter,”tegasnya. Bupati menyatakan, pihaknya saat ini sedang menyekolahkan sebanyak 4 orang dokter spesilais untuk bertugas di Rumah Sakit Kecamatan Arjasa, sehingga dengan adanya 4 orang dokter spesialias di Rumah Sakit tersebut, satutusnya bisa menjadi Rumah Sakit yang ber-Tipe D. Pihaknya, selain merubah status Puskeasm Arjasa menjadi Rumah Sakit, juga meningkatkan Puskesmas Pembantu (Pustu) di salah satu Desa di Kecamatan setempat menjadi Puskesmas Arjasa. ”Postu itu yang direncanakan sebagai pengganti Puskesmas Arjasa yang statusnya berubah menjadi Rumah Sakit. Untuk pembangunan Rumah Sakit Arjasa anggarannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemeirntah Daerah hanya menyediakan tanahnya saja,”ungkapnya. ( Yasik, Esha )