Media Center, Kamis ( 16/07 ) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, membeberkan hasil ungkap kasus narkoba selama pandemi Covid-19. Ternyata status pengecer sabu itu bervariasi.
"Para tersangka berasal dari berbagai kalangan dan profesi. Mulai pelajar, petani, nelayan, wiraswasta, ASN, IRT dan putus kerja," ujar Kapolres Sumenep, AKBP Darman, saat jumpa pers, Kamis (16/07/2020).
Pelajar atau mahasiswa empat orang, petani enam belas orang, nelayan lima orang, wiraswasta empat puluh tiga orang, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Ibu Rumah Tangga (IRT) masing-masing satu orang, dan enam orang diketahui tidak punya pekerjaan.
Selama pandemi ini, Polres Sumenep, berhasil mengungkap lima puluh dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Sejak Januari hingga Juli 2020, tercatat rinciannya tiga puluh lima kasus merupakan hasil penangkapan Satreskoba dan tujuh belas kasus hasil dari Polsek dan jajarannya.
“Terdapat tujuh puluh enam tersangka yang diamankan terdiri dari laki-laki tujuh puluh dua orang, dan perempuan empat orang,” tutur Kapolres.
Dari tujuh puluh enam tersangka, kata Kapolres, Satnarkoba menyita Barang Bukti (BB) sabu-sabu seberat 246,89 gram. Dengan rincian, dari pengedar lima belas orang, kurir tiga puluh dua orang dan pemakai dua puluh sembilan orang.
Kapolres mengakui, jika yang diringkus saat ini masih sekelas pengecer, dan belum satupun menyentuh bandar barang haram tersebut.
“Iya kalau bandar ini memang jaringan sistem sel ya, sistem tertutup memang butuh kerja ekstra, tapi ke depan kami yakin kinerja anggota akan lebih optimal,” tukasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan penerapan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukumannya minimal lima tahun maksimal dua puluh tahun,” pungkasnya. ( Nita, Fer )