Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 13-02-2005
  • 921 Kali

STANDART NILAI PELULUSAN TAHUN AJARAN 2004-2005 DITENTUKAN 4,25

Sumenep-Infokom News Room : Meski sebelumnya pelaksaan Ujian Akhir Nasional (UAN) direncanakan ditiadakan pada tahun ini, namun belakangan muncul Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tahun ajaran 2004-2005, bahkan nilai minimal pelulusannya mengalamai perubahan dari sebelumnya. Menurut Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, H. Moh. Rais, S.Pd, M.Si mengatakan, pelaksanaan UN merupakan salah satu program nasional dan sebagai bentuk pengendali mutu tingkat nasioanal yang berdasarkan UU No 20 tahun 2003 pasal 57 bahwa, untuk pengendalian mutu pendidikan dibutuhkan evaluasi. Oleh karena, itu tegas H. Moh. Rais, setiap daerah berhak melaksanakan UAN, sebab pelaksanaannya saat ini tidak lagi diatur oleh SK. Mendiknas, melainkan diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2005. Dikatakan pula, terkait standart nilai pelulusan pada tahun ajaran 2004-2005 ini mengalami perubahan, yakni ditentukan 4,25 dan hal itu berbeda dengan standart nilai sebelumnya, yakni 4,01. Namun demikian menurut H. Moh. Rais, perubahan itu sejatinya jangan dijadikan sebuah keresahan siswa serta orang tua, sebab perubahan itu merupakan tantangan dalam mengambil langkah konkrit peningkatan mutu pendidikan. Untuk itu H. Moh. Rais meminta setiap sekolah agar lebih mengefektifkan kegiatan belajar mengajar disekolah. H. Moh Rais menambahkan, menyikapi perubahan tersebut, Dinas Pendidikan dan Lembaga Pendidikan yang ada di Kab Sumenep sejak dini harus mengambil sikap, agar pelaksanaan UN tahun ini hasilnya tidak jauh berbeda dengan hasil UAN ditahun ajaran 2003-2004. ( Yasik, Esha )