Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 17-12-2012
  • 714 Kali

Standar Perawatan Jamsostek Jadi Kelas II

News Room, Senin ( 17/12 ) Menjelang pengoperasian Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), pemerintah berusaha meningkatkan kuantitas layanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Komitmen tersebut mulai berlaku sejak ditekennya Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 20 tahun 2012 oleh Menakertrans, Muhaimin Iskandar. Permenakertrans itu merupakan pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2012 tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja. “Tanggal 14 Nopember, Permenakertrans tersebut ditanda tangani Menakertrans, kemudian disahkann oleh Menteri Hukum dan HAM pada 1 Nopember 2012,“ujar Staf Khusus Menakertrans, Faisol Riza, kemarin (16/12). Sesuai dengan Permenakertrans, ada sejumlah layanan kesehatan baru. PT. Jamsostek sebagai badan penyelenggara akan menanggung biaya perawatan penyakit-penyakit berat atau critical illness. Diantranya, operasi jantung maksimal Rp. 80 juta per-tahun, penyembuhan kanker Rp. 35 juta per-tahun, dan Transplantasi organ Rp. 50 juta per-tahun, “Kemudian pengobatan HIV/AIDS sebesar Rp. 20 juta per-tahun. Cuci darah juga ditanggung, yakni sebesar Rp. 700.000,00 per-kunjungan, dan itu maksimal 3 kali seminggu,”paparnya. Faisol memaparkan, sebelumnya coverage untuk penyakit-penyakit berat tersebut belum tersedia. Sebab, hal itu terbentur rendahnya batas atas upah yang menjadi dasar perhitungan iuran. Namun denga adanya PP Nomo 53 Tahun 2012, batas atas upah telah dinaikkan 2 kali Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Hal itu yang kini menjadi dasar menghitung iuran perawatan kesehatan. Karena itu, selain penyakit berat, Jamsostek meningkatkan seluruh perawatan dari yang dulu standar Kelas III, sekarang menjadi Kelas II di seluruh RSUD dan RSUP. “Dan sekarang rawat inap tidak ada batasnya. Jadi akan dirawat sampai sembuh,“jelas Faisol. Tidak hanya itu, melalui Permenakertrans tersebut, pemerintah juga menggratiskan biaya medical check up bagi pekerja yang berusia diatas 40 tahun. Sementara itu, biaya protesa gigi (gigi palsu) juga meningkat dari Rp. 400.000,00 menjadi Rp. 1 juta, protesa tangan dan kaki masing-masing dari Rp. 350.000,00 menjadi Rp. 1 juta. Selain itu, alat bantu dengar, kehamilan, dan kacamata. Sebagai contoh, bagi tenaga kerja yang mendapatkan resep kacamata dengan biaya untuk frame dan lensa sebesar Rp. 300.000,00, penggantian lensa 2 tahun sekali sebesar Rp. 150.000,00, dan pergantian frame 3 tahun sekali sebesar Rp. 150.000,00”urainya. ( JP, Ingun, Esha )